RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyiapkan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya konflik atau rebutan penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) di lapangan.
Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo mengatakan, mekanisme penerima manfaat sudah diatur secara nasional oleh Bahan Gizi Nasional (BGN).
”Untuk penentuan jumlah penerima manfaat di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan kewenangan dari BGN. Jadi, yang melakukan persetujuan atau approve penerima manfaat adalah BGN,” ujar Eko Sapto Purnomo ditemui di Polokarto, Minggu (19/10).
Meski begitu, Pemkab Sukoharjo tidak tinggal diam dalam upaya menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan program MBG di daerah.
Eko menyampaikan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran di bawahnya, termasuk Satgas Makan Bergizi Gratis, camat, serta forkompincam. Hal itu untuk mengantisipasi bila terjadi tumpang tindih atau irisan penerima manfaat di lapangan.
”Kalau nanti terjadi irisan penerima manfaat, kami minta agar bisa dimusyawarahkan bersama mitra. Jadi, tidak perlu sampai terjadi rebutan atau miskomunikasi,” jelasnya.
Hingga saat ini, Eko menyebut sudah terdapat 27 SPPG yang beroperasi dari rencana 80 SPPG.
”Kalau dihitung dari jumlah SPPG yang sudah berjalan, kira-kira sudah mencapai 25–30 persen dari total rencana,” ungkapnya.
Terkait pengawasan keamanan pangan, Eko menegaskan Pemkab Sukoharjo terus memperkuat pendampingan guna mencegah risiko keracunan makanan. Pemerintah daerah juga mengintensifkan pembuatan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.
”SPPG yang belum mengantongi SLHS tidak boleh beroperasi. Pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui satgas, forkompincam, hingga desa. Kami juga melibatkan dinas pendidikan, dinas kesehatan, puskesmas, PKD, serta aparat desa seperti bhabinsa dan bhabinkamtibmas,” papar Eko.
Dia menambahkan, pemerintah daerah juga telah membentuk grup mitigasi cepat untuk menanggulangi potensi risiko di lapangan. Jika terjadi persoalan yang memerlukan tindakan segera, tim tersebut akan bergerak cepat sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
”Namun, untuk keputusan penghentian operasional atau kebijakan besar lainnya tetap menjadi kewenangan BGN. Kami di daerah bersifat membantu dan mengawasi pelaksanaan di lapangan,” tegasnya. (kwl/adi)
Editor : Tri wahyu Cahyono