RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo tahun 2018 hingga 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati Utara menjelaskan, tersangka berinisial HS, 42, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2220/M.3.34/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
”Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka berdasarkan empat alat bukti yang dinilai cukup. HS diduga secara bersama-sama dengan MYN selaku Direktur Perumda Percada melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA),” jelas Titin, Selasa (21/10).
Menurutnya, penetapan HS merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-70/M.3.34/Rd.2/04/2024 tertanggal 21 April 2024. Dari hasil penyidikan, HS dan MYN diduga melakukan penyalahgunaan anggaran melalui kerja sama fiktif dengan delapan perusahaan atau CV dalam penyaluran SBA ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah Sukoharjo.
”Fakta yang diperoleh, dari delapan perusahaan yang disebut bekerja sama dengan Percada, hanya CV Sari Samudra yang aktif. HS sendiri diketahui berperan aktif di CV tersebut. Sedangkan tujuh perusahaan lainnya fiktif, tidak pernah melakukan kerja sama nyata,” terang Titin.
Dia menambahkan, seluruh kegiatan penyaluran SBA sebenarnya dilakukan langsung oleh Perumda Percada, namun dibuat seolah-olah dilakukan bersama perusahaan penyalur. Dari praktik tersebut, keuntungan yang seharusnya masuk ke kas Percada justru sebagian besar dinikmati oleh MYN dan HS sebagai koordinator penyalur fiktif.
”Akibat perbuatan melawan hukum itu, Perumda Percada Kabupaten Sukoharjo mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.646.856.447 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, HS disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, HS disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Terhadap tersangka HS dilakukan upaya paksa berupa penahanan di Rutan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1722/M.3.34/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Penahanan ini dapat diperpanjang bila diperlukan,” jelas Titin.
Dia menegaskan, penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.
”Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (kwl/adi)
Editor : fery ardi susanto