Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ungkap Empat Kasus Pencurian, Polres Sukoharjo Bekuk Tujuh Tersangka: Satu Perempuan

Iwan Kawul • Jumat, 24 Oktober 2025 | 01:16 WIB

 

Gelar perkara kasus pencurian di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/10).
Gelar perkara kasus pencurian di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/10).

RADARSOLO.COM – Jajaran Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian, periode September-Oktober 2025. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, dengan total kerugian masyarakat mencapai lebih dari Rp 170 juta.

Ditemui saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/10), Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Empat kasus pencurian ini berhasil kami ungkap dalam kurun dua bulan terakhir. Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Sukoharjo,” ungkap Anggaito.

Kasus pertama terjadi di halaman parkir Fakultas Hukum Kampus I UMS Kartasura, 29 Agustus 2025. Pelakunya Ahmad Mumtaz Murthadha Nurbani, 21, mahasiswa Fakultas Agama Islam UMS.

Dia kedapatan mencuri dua unit sepeda motor karena kunci tertinggal di kendaraan. Pelaku membawa kabur dua motor jenis Honda Vario dan Honda Scoopy senilai Rp 26 juta.

"Awalnya pinjam motor temannya. Sampai di tempat parkir, pelaku melihat motor dengan kunci masih menempel, akhirnya dibawa kabur. Lalu kembali lagi ke parkiran, dan melihat lagi motor yang kuncinya tertingal. Jadi ambil dua motor sekaligus," imbuh Anggaito.

Kasus kedua, yakni pencurian satu unit Isuzu Light Truck di area ruko Seven Cargo, Ngemplak, Kartasura pada 15 September 2025. Pelakunya Suratno dan Agus Sumanto, dengan modus menduplikat kunci kontak truk.

"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 100 juta. Modusnya kerja sama dengan orang dalam," jelas Anggaito.

Kasus ketiga melibatkan NHA, 27, dan DSA, 21. Mereka ditangkap warga saat berusaha menjual motor curian di Kecamatan Baki.

Keduanya mencuri motor Honda Beat milik jamaah masjid yang sedang salat. Kemudian menjualnya melalui grup Facebook “STNK Only”. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, kunci duplikat, dan beberapa ponsel.

Sementara itu, kasus keempat terjadi di parkiran depan Pakuwon Mall Solo Baru. Tersangkanya seorang perempuan FF, 23, dan pria paro bauya Srm, 36. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Grogol.

Hasil pemeriksaan, FF sudah dua kali melakukan aksi serupa. Barang buktinya satu unit Yamaha NMax, Honda Vario, Suzuki Satria FU, dan sejumlah kunci duplikat. Total kerugian korban mencapai Rp 30 juta.

“Pastikan kunci kontak dicabut dan gunakan kunci pengaman ganda. Peran serta masyarakat sangat membantu kami, seperti kasus di Baki. Warga berani menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polisi,” papar Anggaito.

Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal pencurian, sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#kasus curat sukoharjo #polres sukoharjo #kasus pencurian sukoharjo #kasus curas sukoharjo #kasus curanmor sukoharjo