RADARSOLO.COM– Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi terencana dan terukur itu, tiga pelaku diamankan, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar dengan perputaran uang mencapai Rp 9 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni turun langsung memimpin konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Minggu (2/11/2025) sore.
“Polri akan terus hadir memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketersediaan LPG bagi masyarakat miskin,” tegas Irhamni.
Kasus ini berawal dari penyelidikan intensif Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri pada Rabu (29/10/2025).
Polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Dukuh Prampelan, Desa Waru, Kecamatan Baki.
Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut, menunjukkan sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga distribusi energi bersubsidi.
Dari hasil observasi, petugas menemukan aktivitas keluar-masuk kendaraan pick up yang membawa tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kegiatan ilegal berupa pemindahan isi gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Penindakan dilakukan secara cepat dan tepat pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00.
Baca Juga: Kisah Langka, Pakubuwono XIII dan Sumartono Pernah Angkut Lampu Petromak Naik Pickup
Para pelaku menggunakan modus yang terorganisir dengan peralatan modifikasi.
Untuk mempercepat proses pemindahan gas, mereka menggunakan es batu di atas tabung non-subsidi guna mempercepat pendinginan.
Setiap tabung 50 kg diisi dari 16 tabung 3 kg bersubsidi dalam waktu tiga jam, sementara tabung 12 kg diisi dari empat tabung 3 kg selama satu jam.
Gas yang sudah berpindah dari subsidi ke non subsidi kemudian dijual ke rumah makan, restoran, hingga peternakan ayam di berbagai wilayah Jawa Tengah, memberikan keuntungan besar bagi pelaku dari selisih harga subsidi dan non-subsidi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing: R (koordinator lapangan), T (pengatur bahan baku dan pencatat keuangan), dan A (eksekutor alias “dokter” penyuntikan gas).
Ketiganya mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial M, pemodal sekaligus pemilik gudang.
Aktivitas ilegal ini telah berjalan sekitar satu tahun, dengan penggunaan rata-rata 1.000 tabung LPG 3 kg setiap hari.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain: 1.697 tabung gas 3 kg; 307 tabung gas 12 kg; 91 tabung gas 5,5 kg; 14 tabung gas 50 kg; 50 selang regulator modifikasi dan segel palsu, serta 5 unit mobil pick up berbagai merek.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Ditempat yang sama, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) Taufiq Kurniawan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional Polri dalam membongkar sindikat ini.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian. Aksi pengoplosan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai segel palsu. Segel resmi Pertamina dapat dipindai dan menampilkan informasi produk asli,” jelasnya.
Taufiq menambahkan, kasus ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam tahun 2025.
Baca Juga: Pelantikan PSI Solo Diwarnai Duka, Astrid Widayani Kenang Kepergian Pakubuwono XIII
Menjadi bukti ketegasan Polri dalam menjaga keamanan energi nasional.
Dengan keberhasilan ini, Polri sekali lagi membuktikan komitmennya sebagai garda terdepan dalam melindungi kepentingan rakyat dan menegakkan hukum di sektor strategis negara. (kwl)
Editor : Tri wahyu Cahyono