RADARSOLO.COM – Kalangan buruh di Kabupaten Sukoharjo mendesak kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 antara 6,5 hingga 8,5 persen. Mereka menegaskan penetapan upah harus berlandaskan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), bukan sekadar mengikuti formula pemerintah.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat buruh di berbagai perusahaan dan melakukan survei KHL di Pasar Kartasura dan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo.
“Buruh Sukoharjo tetap berpedoman pada hasil survei KHL karena itulah gambaran kebutuhan riil masyarakat. Kami menuntut kenaikan UMK minimal 6,5 persen dan maksimal 8,5 persen,” tegas Sukarno.
Menurutnya, hingga kini pemerintah pusat belum menetapkan regulasi formula penghitungan UMK 2026. Meski demikian, buruh berharap pemerintah daerah mempertimbangkan daya beli yang terus menurun akibat lonjakan harga kebutuhan pokok.
“Beban buruh makin berat. Harga pangan naik tinggi, sementara upah tidak seimbang dengan kebutuhan hidup seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan perumahan,” ujarnya.
Ia menyebut, masih banyak buruh di Sukoharjo yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Tak sedikit yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi menutup kebutuhan harian.
“UMK 2025 saja hanya naik 6,5 persen, padahal kami waktu itu mengusulkan kenaikan 8–10 persen. Kami berharap tahun depan pemerintah lebih realistis melihat kondisi di lapangan,” tandasnya.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo hingga kini belum membahas terkait rencana penentuan UMK 2026. Pembahasan akan dilakukan tripartit dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha dan pekerja. (kwl/bun)
Editor : fery ardi susanto