RADARSOLO.COM – Kelalaian bisa berakibat fatal. Itulah yang dialami Khusna Munaya, warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yang kehilangan sepeda motornya gara-gara lupa mencabut kunci kontak.
Namun berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kartasura, pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, kasus pencurian motor (curanmor) itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Ngemplak Bothi, Kartasura.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi K 5276 CR di depan rumah salah satu temannya.
Tanpa disadari, kunci motor tertinggal di lubang kontak.
“Pelaku yang kebetulan melintas melihat motor dengan kunci masih menempel. Timbul niat jahat, lalu pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ungkap AKP Tugiyo, Minggu (9/11/2025).
Pelaku diketahui berinisial LF alias Bang Pe, 51, warga Kabupaten Sragen yang tinggal di Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura.
Aksi pencurian itu dilakukan secara spontan tanpa rencana.
Motor hasil curian langsung dibawa pulang ke rumah pelaku dan disembunyikan di dalam garasi.
Korban yang menyadari motornya hilang segera melapor ke Polsek Kartasura.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV warga, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, dan membekuknya di rumah kontrakannya pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Barang bukti motor berhasil kami amankan. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin sesuai dengan laporan korban. Pelaku pun mengakui perbuatannya,” terang Tugiyo.
Dari hasil pemeriksaan, LF mengaku tergoda oleh kelalaian korban.
Ia mengaku spontan mengambil motor tanpa berpikir panjang.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kartasura untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Tugiyo. (kwl/ria)
Editor : Syahaamah Fikria