RADARSOLO.COM – Dinginnya hotel prodeo tak membuat ABO, 25, warga Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo kapok. Buktinya, dia kembali berulah menggasak dua unit laptop di sebuah rumah kos di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Tak sendirian, ABO dibantu MGR, 21, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Keduanya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kartasura, setelah polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan mahasiswa yang kehilangan dua unit laptop di kamar kosnya pada 28 Oktober.
“Korban meninggalkan kos sekira pukul 07.00 untuk kuliah. Sepulang kuliah pukul 12.00, pintu kamar kos terbuka. Saat dicek, dua unti laptop merek Acer dan handphone (HP) milik korban hilang,” ungkap Tugiyo, kemarin (10/11).
Hasil penyelidikan polisi, mengarah ke ABO dan MGR. Keduanya dibekuk beserta barang bukti dua unit laptop hasil curian, dua buah tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol AD 5191 AOF yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku ABO ini langganan penjara. Baru saja bebas, tapi kembali melakukan kejahatan dengan modus yang sama,” imbuh Tugiyo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku telah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Kartasura.
Aksi pertama dilakukan di Desa Gonilan pada Mei 2025 dengan sasaran iPhone 15. Aksi kedua di Kelurahan Pucangan pada Maret 2025, mencuri handphone merek Samsung. Dan terakhir di Ngadirejo, mencuri dua laptop.
“Dua pelaku ini selalu beraksi bersama. Kali ini keduanya berhasil kami tangkap bersama barang bukti hasil curian,” tambah Kapolsek.
Kini, ABO dan MGR telah mendekam di tahanan Polsek Kartasura untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto