Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 600 Juta, Eks Akunting PNM Ditahan

Iwan Kawul • Kamis, 13 November 2025 | 01:22 WIB

 

IYT, tersangka korupsi PNM sudah ditahan di kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (12/11).
IYT, tersangka korupsi PNM sudah ditahan di kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (12/11).

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menahan IYT, eks Account Officer Manajer (AOM) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Wonogiri, Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Sukoharjo, Rabu (12/11). Setelah IYT ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 600 juta.

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati Untara menjelaskan, IYT merupakan karyawan bagian pemasaran di PT PNM. Setelah resmi jadi tersangka, dia ditahan di Rutan Klas IA Solo selama 20 hari ke depan.

“IYT diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Titin.

Kasus bermula saat IYT memproses pengajuan kredit fiktif Rp 600 juta, atas nama debitur Vivi Indriasari pada 2019. Namun belakangan, diketahui nama tersebut hanyalah rekayasa.

Benang kusut kasus ini mulai terurai, ketika seorang warga Boyolali tiba-tiba menerima tagihan angsuran dari PNM. Padahal dia tidak pernah mengajukan pinjaman. Bahkan tidak tahu-menahu soal penggunaan sertifikat tanah miliknya sebagai agunan.

“Hasil penyelidikan, IYT memalsukan seluruh dokumen persyaratan pengajuan pembiayaan. Semua dokumen, mulai dari identitas hingga sertifikat agunan dipalsukan untuk mencairkan dana Rp 600 juta,” beber Kajari.

Titin menegaskan, kejari akan terus mengusut tuntas kasus ini. Selain menjerat IYT dengan pasal korupsi, penyidik juga berupaya menelusuri jejak uang dan keterlibatan pihak lain.

“PT PNM kan BUMN, maka tergolong kerugian negara. Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono menambahkan, penyelidikan lanjutan menemukan bukti nama Vivi Indriasari tidak pernah ada dalam sistem PNM. Bahkan sertifikat tanah yang dijadikan agunan, ternyata merupakan milik warga Boyolali yang sebelumnya dipinjam pihak lain.

“Fakta di lapangan menunjukkan, bahwa data dan dokumen pengajuan sepenuhnya palsu. Sertifikat itu memang milik warga Boyolali, tapi digunakan tanpa izin. Sebelumnya sempat dijadikan agunan secara perorangan, bukan di lembaga perbankan,” urai Bekti.

Kejaksaan juga menemukan bukti lain, bahwa IYT bukan satu-satunya pelaku. Uang hasil kredit fiktif tersebut dinikmati bersama otak dari skenario penipuan ini. Sosok tersebut IL, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“IYT ikut menikmati hasil pinjaman dan tidak verifikasi data nasabah sama sekali. Otak di balik kredit fiktif ini IL, seorang broker yang sudah sering terlibat kasus serupa. Bahkan beberapa di antaranya sudah masuk persidangan,” imbuh Bekti. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#kasus korupsi pnm wonogiri #eks akunting pnm wonogiri tersangka korupsi #eks akunting pnm wonogiri ditahan