Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Di Sukoharjo, Bekuk Dua Pelaku Dengan Barang Bukti 213 Gram Sabu

Iwan Kawul • Senin, 17 November 2025 | 01:27 WIB

 

Dua anggota jaringan pengedar sabu diinterogasi di Mapolres Sukoharjo.
Dua anggota jaringan pengedar sabu diinterogasi di Mapolres Sukoharjo.

RADAR SOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran sabu, dengan total barang bukti mencapai 213,45 gram. Dua pelaku berinisial APA dan WIA ditangkap dalam operasi dini hari di Kecamatan Bendosari.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa APA, seorang residivis kasus narkoba, kembali beraktivitas sebagai pengedar di wilayah Jagan, Bendosari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas yang bersangkutan. Pada Selasa (12/11) sekira pukul 05.30, polisi menggerebek rumah APA.

Polisi menemukan 58 paket sabu seberat 210,97 gram, timbangan digital, dua unit ponsel, lakban, isolasi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, APA mengaku sebagian sabu telah diedarkan dengan modus “ditanam” di titik-titik tertentu. Sedangkan sebagian lain diedarkan melalui rekannya berinisial WIA.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan WIA. Saat diamankan, WIA menyimpan empat paket sabu seberat 2,48 gram, satu ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial V, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasatresnarkoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika.

”Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak hanya menangkap para pengedar, tetapi juga memburu sumber pasokan yang berinisial V dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Ari Widodo.

Dia mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.

”Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami terus mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (kwl/adi)

Editor : fery ardi susanto
#Satresnarkoba Polres Sukoharjo #peredaran sabu sukoharjo #peredaran narkoba sukoharjo #pengedar sabu sukoharjo