Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Menyamar sebagai Pemulung, 2 Pelaku Curanmor Gasak Motor Warga Grogol Sukoharjo, Hasil Curian Dijual di Madura

Iwan Kawul • Minggu, 30 November 2025 | 19:16 WIB
Dua tersangka pencurian sepeda motor yang berhasil dibekuk anggota Polsek Grogol.
Dua tersangka pencurian sepeda motor yang berhasil dibekuk anggota Polsek Grogol.

RADARSOLO.COM - Aksi pencurian sepeda motor lintas daerah dengan modus menyamar sebagai pemulung berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Grogol, Sukoharjo.

Dua pelaku, SM alias Marto, 36, dan M alias Muin, 46, diringkus setelah motor curian yang mereka bawa terlacak hingga Pulau Madura.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku curanmor kini semakin lihai memanfaatkan celah.

Namun ketelitian jajaran kepolisian mampu memutus rantai kejahatan tersebut.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario 2024 dengan nopol AD 2027 CAA di depan rumah indekos Gang Rambutan II, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol.

Pencurian terjadi pada 25 Oktober 2025, namun korban baru melapor pada 1 November 2025.

“Penyelidikan mengarah pada temuan informasi bahwa sepeda motor korban diunggah untuk dijual di marketplace yang berlokasi di Madura,” ungkap Kapolsek, Minggu (30/11).

Temuan itu menjadi titik balik pengungkapan kasus.

Tak ingin kehilangan momentum, tim Reskrim Polsek Grogol langsung bergerak menuju Madura.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang membawa motor milik korban.

Pria tersebut kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, identitas dua pelaku curanmor terkuak. Penjual motor membantu polisi menunjukkan lokasi persembunyian kedua tersangka,” lanjut Kapolsek.

Baca Juga: Desa Kaliwedi Panen Penghargaan, Dari Desa Tertinggal Kini Jadi Juara Nasional Bermula dari 108 Sumur

Gerak cepat petugas membuahkan hasil. SM ditangkap pertama kali di Jalan Raya Palur, Kabupaten Karanganyar, pada 1 November 2025 dini hari.

Dari penangkapan itu, polisi mendapat petunjuk keberadaan rekan pelaku, M, yang bersembunyi di sebuah kamar indekos wilayah Kebakkramat.

Dalam operasi penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk membobol motor, kunci duplikat Honda Vario, dan dua kunci kontak asli milik korban.

Dari pemeriksaan, para tersangka mengaku lebih dulu melakukan survei lokasi dengan menyamar sebagai pemulung demi menghilangkan kecurigaan warga.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penggunaan kunci palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun,” tegas Kapolsek. (kwl)

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#curanmor #pemulung #menyamar #Grogol #sukoharjo