RADARSOLO.COM – Ratusan nasabah BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari terus perjuangkan nasib tabungan mereka yang tak bisa dicairkan sejak 2019. Paling gres, perwakilan nasabah geruduk gedung DPRD Sukoharjo, Senin (1/12). Di sana mereka hearing bersama Komisi II DPRD Sukoharjo.
Sebagai catatan, 117 nasabah BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari tidak bisa mencairkan tabungannya sejak Januari 2019. Total tabungan mencapai Rp 3.912.809.320. Usut punya usut, dana tersebut ditilap kasir BPR Puryanti.
Kasus ini bahkan bergulir hingga muncul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 29/TU/2020 dan Nomor 4642 OPD.SUS/2020. Putusan ini diumumkan MA sejak empat bulan lalu. Masalahnya, sejak putusan MA muncul, hingga kini belum ada kejelasan terkait pencairan tabungan tersebut.
Perwakilan nasabah Sukardi Pranoto Suharjo menjelaskan, sesuai putusan MA, tabungan mereka masuk kategori kerugian negara atau bank. Sehingga pencairannya tidak bisa dilakukan perorangan. Karena proses birokrasi dan jalur hukum wajib ditempuh, alhasil pencairan tabungan butuh waktu panjang.
“Sudah berjalan empat bulan sejak sosialisasi hasil putusan MA. Namun sampai sekarang tabungan kami tak kunjung dicairkan. Karena itu kami mengadu ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi. Memohon agar tabungan tersebut segera cair. Sudah enam tahun kami menunggu,” jelas Sukardi.
Berangkat dari aduan ini, bupati Etik menginstruksikan asisten II, kabag perekonomian, dan kabag hukum untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Sedangkan dari gubernur, telah terbit surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 900/132/0006600, tertanggal 20 Agustus 2025.
“Setelah kami sampaikan aspirasi langsung kepada gubernur pada 10 September, belum ada tindak lanjut yang jelas. Padahal kami sangat membutuhkan dana itu. Ada yang untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, bahkan untuk usaha. Kami sudah terlalu lama menunggu,” imbuhnya.
Sebagai penguat, para korban telah mengumpulkan bukti kepemilikan. Berupa buku tabungan dan sudah diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Namun, prosesnya tidak mudah. Sejumlah korban bahkan kehilangan buku tabungannya. Alhasil memunculkan persoalan baru dalam verifikasi.
“Kami juga meminta solusi, karena tidak semua korban masih menyimpan buku tabungannya,” beber Sukardi.
Korban lainnya, Suseno menegaskan berbagai upaya telah dilakukan. Mulai dari melapor ke Pemkab Sukoharjo, hingga bertemu Komisi II DPRD Sukoharjo.
“Namun upaya kami untuk memperoleh kejelasan kapan pencairan tabungan mentok,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Suhardi mengaku menghargai aspirasi dari para korban. Saat hearing, komisi II menghadirkan asisten II sekda dan kabag perekonomian untuk memberikan penjelasa, sekaligus mencari solusi bersama.
“Terkait permasalahan ini, Pemkab Sukoharjo sudah bekerja dan berupaya membantu agar dana tabungan para korban segera dicairkan. DPRD akan mengawal proses ini,” tegas Suhardi. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto