Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pemkab Sukoharjo Batalkan Status PPK Paruh Waktu: Dari Soal Ijazah Bermasalah hingga Status Pegawai Tak Aktif

Iwan Kawul • Kamis, 4 Desember 2025 | 01:40 WIB

 

Aparatur sipil negara (ASN) di Sukoharjo mengikuti apel di halaman pemkab. (Iwan kawul/Radar Solo)   
Aparatur sipil negara (ASN) di Sukoharjo mengikuti apel di halaman pemkab. (Iwan kawul/Radar Solo)  

RADARSOLO.COM - Pemkab Sukoharjo membatalkan status kelulusan sejumlah peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu setelah verifikasi ulang menunjukkan adanya ketidaksesuaian persyaratan. Tiga peserta dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo dipastikan gugur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Sumini menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan administrasi yang ketat.

 

Pembatalan dilakukan karena peserta yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pendaftaran PPPK paruh waktu, khususnya ketentuan bahwa peserta harus merupakan pegawai yang aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

“Setelah dilakukan verifikasi lanjutan, ditemukan bahwa beberapa peserta tidak memenuhi syarat sebagai pegawai aktif. Karena itu, kelulusannya harus dibatalkan,” ujar Sumini.

Berdasarkan data rekapitulasi BKPSDM, dari total 2.460 usulan PPPK paruh waktu, terjadi penyaringan signifikan yang menyebabkan total peserta yang dapat diproses nomor induk (NI) PPPK paruh waktu menjadi 2.441 orang.

Rincian status tidak memenuhi syarat (TMS) meliputi tiga peserta TMS karena tidak sesuai persyaratan (pegawai aktif), tiga peserta TMS akibat ijazah bermasalah, sepuluh peserta mengundurkan diri, dan tiga peserta tercatat meninggal dunia.

Sumini menegaskan bahwa peserta yang dibatalkan kelulusannya otomatis tidak berhak mendapatkan NI PPPK paruh waktu maupun mengikuti proses penetapan lebih lanjut.

BKPSDM Sukoharjo berkomitmen untuk terus memutakhirkan data dan melakukan verifikasi ketat guna menjaga akurasi rekrutmen demi kualitas pelayanan publik. (kwl/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#Disdikbud #pemkab sukoharjo #tidak memenuhi syarat #verifikasi #PPK Paruh Waktu