Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ciu Bekonang Bakal Naik Kelas, Didaftarkan HAKI Cegah Diklaim Daerah Lain

Iwan Kawul • Senin, 8 Desember 2025 | 21:49 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo cek limbah ciu di pabrik etanol, belum lama ini.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo cek limbah ciu di pabrik etanol, belum lama ini.

RADARSOLO.COM – Kabupaten Sukoharjo ternyata memiliki banyak kekayaan intelektual, yang hingga kini belum didaftarkan secara resmi. Kondisi ini dinilai rawan, karena berbagai ide, inovasi, hingga identitas daerah berpotensi diklaim pihak lain jika tidak segera dilindungi melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sukoharjo Marjono mengatakan, pendaftaran HAKI menjadi sangat penting sebagai bentuk pengakuan sekaligus perlindungan atas kepemilikan ide, gagasan, maupun karya yang lahir dari Sukoharjo.

“Pendaftaran merek, logo, atau desain itu untuk pengakuan dan supaya tidak diklaim orang lain. Artinya pengakuan terhadap kepemilikan sebuah ide atau gagasan untuk wilayah Sukoharjo,” kata Marjono.

Selain aspek perlindungan hukum, Marjono menegaskan bahwa jumlah kekayaan intelektual yang terdaftar juga berpengaruh langsung terhadap indeks daya saing daerah. Semakin banyak merek, logo, desain industri, dan paten yang dimiliki, maka daya saing daerah juga akan meningkat.

“Kekayaan intelektual itu berpengaruh terhadap indeks daya saing daerah. Salah satu indikatornya adalah jumlah merek, logo, desain industri, maupun paten-paten yang didaftarkan,” jelasnya.

Marjono menerangkan, kekayaan intelektual secara umum terbagi menjadi dua, yakni kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. Kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan yang dimiliki bersama oleh masyarakat, seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, hingga indikasi geografis. Contohnya antara lain nasi liwet, Alakatak, atau roti tradisional yang dimiliki oleh masyarakat luas.

“Sementara yang personal itu masuknya merek, logo, desain industri, ciptaan, temuan, termasuk sirkuit elektronik. Itu milik perorangan dan harus dipatenkan,” ujarnya.

Ia menyebut, masih banyak kekayaan khas Sukoharjo yang justru belum terdaftar. Di antaranya lagu Sukoharjo Makmur, logo Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, hingga indikasi geografis minuman tradisional ciu. Bahkan, setelah dilakukan pengecekan di pangkalan data, hampir tidak ditemukan kekayaan intelektual asal Sukoharjo yang sudah terdaftar secara resmi.

“Hal-hal yang penting dari Sukoharjo malah banyak yang belum didaftarkan. Ini berisiko, karena kalau suatu saat diklaim pihak lain, kita harus membayar royalti untuk menggunakannya,” tegas Marjono.

Untuk mendorong pendaftaran HAKI, Bapperida Sukoharjo telah memfasilitasi berbagai proses pendaftaran, termasuk pembiayaan.

Marjono menyebut, biaya pendaftaran yang dikeluarkan bisa mencapai sekitar Rp 15 juta, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun seluruhnya difasilitasi oleh Bapperida.

“Mulai dari pendaftaran, penyiapan data dukung, semuanya difasilitasi oleh Bapperida. Dari OPD tinggal melengkapi data dukungnya saja,” jelasnya.

Untuk hak paten, Bapperida mengambil inovasi dari peserta Kreativitas dan Inovasi (Krenova), baik dari kalangan pelajar maupun masyarakat umum.

Sementara untuk hak merek, Bapperida bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag), seiring adanya layanan pendaftaran merek di Mal Pelayanan Publik (MPP).


Adapun untuk hak cipta, pendataan dilakukan terhadap inovasi-inovasi yang dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan kekayaan intelektual komunal atau KIK, seperti Roti Widoro, klaster rotan, klaster gitar, tarian Kebukinul, hingga batik khas Weru, didaftarkan melalui akun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Marjono menambahkan, proses pendaftaran HAKI juga melalui tahapan verifikasi dari DJKI sebelum resmi tercatat. Meski demikian, ia menilai kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran merek dan kekayaan intelektual kini mulai meningkat.

“Untungnya sekarang masyarakat sudah mulai sadar bahwa merek dan kekayaan intelektual itu penting. Tinggal bagaimana kita mendorong agar kekayaan khas Sukoharjo ini bisa segera dilindungi secara resmi,” pungkasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Ciu didaftarkan haki #Ciu hak kekayaan intelektual #Etanol Sukoharjo #Ciu Bekonang