RADARSOLO.COM – Sidang perkara kecelakaan antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan sebidang Pos Gayam, Sukoharjo, Maret 2025 lalu, mulai memasuki tahap penting. Surya Hendra Kusuma, petugas penjaga palang pintu, menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sebagai terdakwa, Senin (8/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rizki Ferdian menyampaikan bahwa pada agenda persidangan kali ini, pihaknya menghadirkan lima orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. Para saksi tersebut dihadirkan guna memaparkan kondisi dan kronologi sebelum hingga sesaat terjadinya kecelakaan.
“Total ada lima saksi yang kami hadirkan. Tiga saksi merupakan petugas BPBD Kabupaten Sukoharjo yang pada saat kejadian berada di belakang kendaraan Daihatsu Sigra, sementara dua saksi lainnya adalah warga sekitar Pos Gayam,” jelas Ahmad Rizki Ferdian.
Melalui keterangan para saksi, JPU berupaya mengungkap secara detail situasi di perlintasan sebidang tersebut, termasuk aktivitas penjagaan palang pintu pada saat kereta melintas. Keterangan itu akan menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Sebelumnya, Surya Hendra Kusuma didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sebagaimana telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 10 Transportasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana. Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda lanjutan untuk mendalami alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses hukum perkara tersebut. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto