RADARSOLO.COM – Penolakan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terhadap permohonan pergantian majelis hakim dalam perkara kecelakaan mobil tertemper KA Batara Kresna memantik respons tajam dari kuasa hukum terdakwa. Tim GP Law Firm menilai keputusan itu justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur yang tidak tersentuh penyelesaiannya.
Kuasa hukum terdakwa Surya Hendra Kusuma, Dwi Prasetyo Wibowo mengungkapkan kekecewaannya usai bertemu Kepala PN Sukoharjo Dwi Hananta, Senin (8/12/2025).
“Penolakan ini tidak menyentuh akar masalah. Kami mempertanyakan pelanggaran prosedur yang terjadi, bukan soal benturan kepentingan semata,” tegas Dwi.
Meski PN Sukoharjo menjanjikan pengawasan ketat persidangan melalui penunjukan hakim pengawas, Dwi menilai langkah tersebut tidak cukup.
“Pengawasan bukan solusi. Permasalahan yang kami soroti adalah bagaimana sidang sebelumnya dijalankan dengan cara yang mengabaikan hak terdakwa,” ujarnya.
Sorotan kuasa hukum menguat karena sidang pada 12 November 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan tanpa kehadiran pembela, sementara jaksa yang hadir bukan penangan utama perkara.
“Sidang itu mengabaikan hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum. Bahkan sidang dipercepat dari jadwal. Ini pelanggaran mendasar,” kritiknya.
Dwi juga menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebatas kelalaian individu. Kecelakaan Batara Kresna pada 26 Maret 2025, kata dia, merupakan bagian dari persoalan sistemik keselamatan perlintasan kereta api yang berulang.
“Ini bukan semata kesalahan PJL. Ada masalah struktural yang harus dibenahi. Kami berharap majelis hakim berani mengambil putusan yang objektif dan kredibel,” tegasnya.
Selain keberatan dalam persidangan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim pemeriksa berinisial DI ke Komisi Yudisial (KY). Hingga berita ini diterbitkan, Kepala PN Sukoharjo Dwi Hananta belum memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pertemuan maupun pelibatan hakim pengawas dalam sidang berikutnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto