RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dilanda kegundahan karena hingga memasuki pekan kedua Desember 2025, regulasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dari pemerintah pusat belum juga terbit. Kondisi ini membuat pembahasan upah tidak bisa berjalan, sementara waktu penetapan semakin mepet menjelang awal tahun.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker ) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun aturan yang dapat dijadikan dasar perhitungan UMK 2026. Tanpa regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak dapat menghitung maupun mengusulkan besaran UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Apakah sudah ada aturan dari pusat terkait UMK? Sampai saat ini belum turun aturannya. Mengusulkan besaran UMK 2026 ke provinsi? Ya belum, karena memang belum ada rumus untuk menghitungnya," kata Sumarno saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten pun belum bisa bekerja karena belum ada pedoman teknis yang harus diacu. Padahal, pola penetapan UMK selama ini selalu berjalan berurutan: pertengahan November regulasi turun, awal Desember sosialisasi dilakukan, akhir Desember penetapan UMK dilakukan, dan pada Januari upah baru mulai berlaku.
"Rapat sudah dilakukan, tetapi belum bisa membahas substansi. Pemerintah Kabupaten masih wait and see, menunggu aturan dari pusat," tambahnya.
Kondisi ini tidak hanya membuat pemerintah gelisah, tetapi juga menimbulkan keresahan yang semakin meluas di kalangan buruh. Para pekerja khawatir ketidakjelasan regulasi akan mempengaruhi pembahasan hingga penetapan upah yang menjadi dasar kehidupan mereka tahun depan.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengungkapkan keresahan buruh kini mencapai puncaknya. Menurutnya, Senin (8/12/2025) seharusnya menjadi batas waktu bagi pemerintah untuk mengumumkan regulasi yang digunakan dalam penetapan UMK.
"Buruh sudah sangat resah tahun 2026 akan dapat upah berapa. Sebab saat ini belum ada kejelasan UMK 2026. Waktu sudah sangat mepet. Sekarang seharusnya sudah diumumkan pemerintah regulasi yang digunakan, tapi ternyata belum," ujarnya.
Ia menilai, keterlambatan pusat berpotensi memicu proses pembahasan UMK berjalan alot, bahkan berisiko tidak mencapai titik temu antara buruh dan pengusaha. Selain itu, tahapan sosialisasi juga dikhawatirkan terpangkas karena waktu yang tersedia tinggal hitungan hari.
"Kami khawatir pembahasan nanti berjalan alot dan tidak ada titik temu. Belum lagi tahap sosialisasi yang menyisakan waktu sangat sedikit, sementara UMK ini harus berlaku 1 Januari 2026," imbuh Sukarno.(kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto