RADARSOLO.COM – Isu pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sukoharjo mencuat dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Isu tersebut ditegaskan tidak benar dan dipastikan sebagai informasi menyesatkan. Penegasan itu disampaikan dalam acara penyerahan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Gedung PGRI Sukoharjo, Senin (15/12).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo Sumini tegas membantah adanya pungutan dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan, sejak awal proses hingga terbitnya SK, dilakukan tanpa biaya sepeser puas.
“Dalam proses pengangkatan dari awal sampai terbitnya surat keputusan, PPPK Paruh Waktu ini semuanya gratis. Kalau ada yang membayar, itu tidak benar,” tegas Sumini di hadapan ribuan penerima SK.
Ia juga secara khusus meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait adanya permintaan uang hingga Rp 25 juta yang dikaitkan dengan pejabat daerah.
“Isu bahwa PPPK Paruh Waktu membayar Rp 25 juta untuk Kepala BKPSDM dan Bupati Sukoharjo itu tidak benar. Semua gratis,” ujarnya.
Sumini menambahkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan daerah sebagai bentuk perhatian dan keberpihakan pemerintah kepada tenaga non ASN. Kebijakan tersebut, menurutnya, tidak diterapkan di semua daerah, sehingga patut disyukuri dan dijaga dengan sikap serta perilaku yang bertanggung jawab.
Ia menekankan agar kebaikan kebijakan tersebut tidak disalahartikan maupun dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sikap lebih tegas disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Ia menyatakan tidak akan mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apa pun, khususnya yang mencatut nama pejabat atau pemerintah daerah.
“Kalau sampai tertangkap, akan saya kasuskan. Saya tegas. Karena pengangkatan ini benar-benar gratis,” ujar Etik.
Etik juga mengimbau kepada seluruh penerima SK dan masyarakat agar berani melapor jika mengetahui atau mengalami permintaan bayaran dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“Kalau ada yang meminta bayaran Rp 25 juta, Rp 30 juta, yang tahu laporkan ke saya. Sukoharjo harus bebas korupsi dan pungli,” tegasnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap isu pungli tidak lagi dipercaya dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Pemerintah juga menekankan komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus melindungi tenaga non-ASN dari praktik-praktik yang merugikan.
Sebagai informasi, total penerima SK PPPK Paruh Waktu mencapai 2.442 orang. Mereka terdiri atas tenaga teknis sebanyak 1.802 orang, tenaga kesehatan 9 orang, dan tenaga guru 628 orang. Untuk teknis pelaksanaan, sesi pertama dihadiri oleh 1.500 penerima, sementara sesi kedua diikuti 942 orang. (kwl)
Editor : fery ardi susanto