Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Regrouping Bikin Eks Bangunan 20 SDN Di Sukoharjo Mangkrak, Dilirik Untuk KDMP

Iwan Kawul • Senin, 15 Desember 2025 | 21:39 WIB
Plt Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo sambangi salah satu SD negeri, kemarin (26/11).
Plt Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo sambangi salah satu SD negeri, kemarin (26/11).

RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo mencatat ada sekitar 20 bangunan sekolah dasar negeri (SDN) yang saat ini dalam kondisi kosong setelah dilakukan kebijakan regrouping.

Bangunan-bangunan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain, salah satunya untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun proses pelepasannya dilakukan secara bertahap dan tidak bisa serta-merta.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menegaskan, pihaknya meminta semua pihak menghormati sekolah-sekolah yang hingga kini masih memiliki siswa dan masih menjalankan kegiatan belajar mengajar, meskipun jumlah siswanya terbatas.

“Bangunan SD negeri yang kosong itu ada sekitar 20-an. Pelepasannya bertahap dan nantinya akan digunakan untuk KDMP. Namun kami mohon, untuk sekolah yang masih ada siswanya dan masih ada kegiatan belajar mengajar, walaupun siswanya hanya sedikit, agar tetap dihormati. Tidak perlu diburu-buru untuk di-regrouping,” tegas Havid.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat dorongan dari pihak-pihak tertentu agar sekolah yang jumlah siswanya minim segera dikosongkan dan bangunannya langsung digunakan sebagai KDMP. Padahal, menurutnya, proses regrouping dan pemanfaatan aset sekolah memiliki regulasi yang cukup panjang dan tidak sederhana.

“Regulasinya panjang. Setelah regrouping, masih ada pemetaan guru yang harus dilakukan. Itu juga harus melalui izin BKN dan proses administrasi lainnya. Belum lagi urusan aset, karena pengembaliannya juga masih kita urus,” jelasnya.

Havid menambahkan, apabila sebuah bangunan sekolah benar-benar sudah tidak terpakai dan tidak lagi digunakan untuk kegiatan pendidikan, maka proses pemanfaatan aset tersebut bisa dilanjutkan sesuai ketentuan. Nantinya, kewenangan penghibahan aset berada pada pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah.

“Kalau memang sudah tidak terpakai, nanti Pak Sekda yang menghibahkan. Jadi semua ada tahapannya,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Havid, baru enam bangunan sekolah yang sudah benar-benar clear dan sedang dibangun atau dimanfaatkan sebagai KDMP. Sementara bangunan lainnya masih menunggu proses lanjutan sesuai regulasi yang berlaku.

“Baru enam yang sekarang sudah dibangun KDMP dan itu sudah clear. Sisanya nanti menyusul, tentunya setelah semua proses administrasi, pemetaan, dan perizinan selesai,” pungkasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Sdn regrouping sukoharjo #kdmp sukoharjo #Kdmp eks gedung sdn mangkrak #disdikbud sukoharjo