Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pendekatan Lebih Humanis, Polres Sukoharjo Latih Anggota Pemahaman Restorative Justice

Iwan Kawul • Jumat, 19 Desember 2025 | 20:51 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo pimpin forum belajar bersama (FBB) digelar Polres Sukoharjo dengan tema restorative justice, Jumat (19/13).
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo pimpin forum belajar bersama (FBB) digelar Polres Sukoharjo dengan tema restorative justice, Jumat (19/13).

RADARSOLO.COM – Polres Sukoharjo terus memperkuat pemahaman anggotanya terhadap pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, dengan menggelar forum belajar bersama (FBB) bertema perdamaian sebagai jalan menuju keadilan restoratif.

Forum edukatif tersebut dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, dan diikuti jajaran pejabat utama, antara lain Kabag SDM, KBO Satreskrim, KBO Satnarkoba, para Kanit Reskrim Polsek jajaran, anggota polwan, serta perwakilan personel Polres Sukoharjo.

Kegiatan ini dirancang sebagai ruang belajar bersama sekaligus refleksi atas praktik penegakan hukum yang selama ini berjalan di lapangan. Sebagai narasumber utama, Polres Sukoharjo menghadirkan Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dikenal luas sebagai pakar hukum acara dan alternatif penyelesaian sengketa.

Dalam pemaparannya, Prof. Tata mengangkat topik “Mediasi” sebagai instrumen penting dalam penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang diproses hingga pengadilan. Menurutnya, keberhasilan Polri juga ditentukan oleh kemampuan aparat dalam menghadirkan solusi yang adil, menenangkan, dan mampu memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan bagian dari transformasi Polri yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Dalam konteks ini, polisi dituntut tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver yang memahami akar persoalan sosial.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi bagaimana kita mampu menyelesaikan masalah secara berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian, sepanjang aturan hukum memungkinkan,” tegas Kapolres.

AKBP Anggaito juga menekankan bahwa mediasi merupakan inti dari keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, ia mengingatkan bahwa peran polisi sebagai mediator memiliki tanggung jawab besar dan tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Menurutnya, mediator harus mampu menjaga netralitas, memiliki keterampilan komunikasi dan negosiasi, serta memahami aspek yuridis agar kesepakatan damai yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.

Sementara itu, Prof. Tata Wijayanta dalam materi utamanya menjelaskan secara sistematis perbedaan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Ia memaparkan berbagai bentuk penyelesaian di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi, serta relevansinya dalam konteks hukum pidana modern.

Ia juga mengulas secara mendalam konsep mediasi penal, yakni penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat, yang bertujuan untuk pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan harmoni sosial.

“Mediasi penal mencerminkan esensi keadilan restoratif. Fokusnya bukan pada pembalasan, tetapi pada pemulihan hubungan sosial, penggantian kerugian korban, dan penyelesaian perkara yang lebih cepat, efektif, serta bermakna bagi semua pihak,” jelas Prof. Tata.

Dalam forum tersebut, peserta juga diajak memahami perkembangan kebijakan hukum ke depan, termasuk penguatan konsep keadilan restoratif dalam rancangan KUHAP 2025. Pembahasan mencakup mekanisme perdamaian pada tahap penyelidikan dan penyidikan, peran aparat penegak hukum sebagai mediator, hingga pentingnya pengawasan pengadilan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak korban.

Kapolres Sukoharjo berharap Forum Belajar Bersama ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi ruang diskusi terbuka atas berbagai kendala yang dihadapi anggota di lapangan, baik di tingkat Polres maupun Polsek.

“Saya ingin setelah forum ini, mindset kita semakin tajam bahwa hukum adalah alat untuk mencapai kedamaian dan keadilan di masyarakat, bukan sekadar instrumen penghukuman,” beber Anggaito. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Fbb polres sukoharjo #Forum belajar bersama polres sukoharjo #Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo