RADARSOLO.COM – Gugatan tanah wakaf Masjid Al Ghofur, Kampung Karanglo RT 004 RW 004, Kelurahan Waru, Baki terus bergulir. Meski putusan sela Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo kabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat saat sidang, Selasa (23/12), pihak penggugat tidak menyerah. Mereka berniat ajukan gugatan baru.
Sebagai catatan, awalnya Sunardi Siswodiharjo wakafkan tanah 202 meter persegi untuk Masjid Al Ghofur, disusul tanah seluas 188 meter persegi untuk halaman masjid pada 2019. Kasus mencuat saat pengurusan legalitas wakaf libatkan Nahdlatul Ulama sebagai nadzir. Menurut penggugat, ini tidak tercantum dalam ikrar wakaf awal.
Akhir 2024, pengurus takmis masjid diganti sepihak. Masjid lalu digunakan untuk kegiatan NU dan dipasang atribut organisasi. Ini yang memicu ketidaknyamanan warga sekitar. Warga menyuarakan agar masjid dikembalikan fungsinya seperti di awal.
“Eksepsi dikabulkan oleh majelis hakim. Ke depan kami akan ajukan gugatan baru,” jelas kuasa hukum penggugat Sunardi, Al Ghozali Hide Wulakada.
Di sisi lain majelis hakim PA Sukoharjo melalui putusan sela lewat sistem e-court, kabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat. Amar putusan menyebut PA Sukoharjo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Serta membebankan biaya perkara kepada penggugat Rp 480 ribu.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo Khomsun Nur Arif pilih mengedepankan jalan dialog.
“Setelah ini kami akan menjalin silaturahmi dan komunikasi dengan penggugat. Harapannya, persoalan ini cukup sampai di sini dan tidak berlarut-larut. Ini demi menjaga ukhuwah dan ketenteraman masyarakat,” bebernya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto