RADARSOLO.COM – Sebanyak 79 penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Sukoharjo resmi beralih status menjadi pegawai pusat, terhitung sejak 1 Januari 2026. Kendati demikian, tugas dan operasional mereka tetap di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertanikan) Sukoharjo Bagas Windaryatno menjelaskan, perubahan status kepegawaian ini kebijakan nasional. PPL kini menjadi pegawai pusat di bawah Kementerian Pertanian.
“Status kepegawaiannya sudah beralih ke pusat. Tetapi pekerjaannya tetap kami yang mengoordinasi. Program pusat dan daerah harus disinergikan,” kata Bagas, Rabu (14/1).
Meskipun secara administratif PPL jadi pegawai pusat, kendali operasional di daerah tetap di bawah dispertanikan. Seluruh kegiatan penyuluhan, pendampingan petani, hingga pelaksanaan program pertanian di lapangan tetap dikoordinasikan pemkab.
“Posisinya seperti pasukan yang di-BKO ke kami. Kegiatan apa pun masih dikoordinasikan oleh kepala dinas dan pemkab,” jelasnya.
Dengan pola koordinasi tersebut, Bagas berharap pelayanan penyuluhan pertanian kepada petani tidak mengalami hambatan. Justru, dengan status baru ini, dukungan program dari pemerintah pusat diharapkan kian kuat dan selaras dengan kebutuhan daerah. Sehingga produktivitas pertanian di Sukoharjo terus meningkat. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto