SUKOHARJO, Radar Solo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo janjikan kemudahan penyaluran pupuk bersubsidi. Termasuk menjamin distribusi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Seperti disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sukoharjo Suyamto, dalam Rakor Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 di Menara Wijaya, Kamis (15/1).
Suyamto menjelaskan, program pupuk bersubsidi merupakan wujud nyata perhatian dan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pertanian. Terutama membantu petani memperoleh sarana produksi dengan harga terjangkau.
“Pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Mulai dari mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan daya saing, penyerapan tenaga kerja, hingga penanggulangan kemiskinan,” jelas Suyamto.
Diakui Suyamto, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, membawa perubahan arah kebijakan di 2026. Salah satunya penyederhanaan akses pupuk bagi petani.
“Petani yang terdaftar di e-RDKK, bisa langsung menebus pupuk bersubsidi menggunakan e-KTP di kios, gapoktan, atau koperasi. Prosedurnya mudah dan tidak rumit,” imbuhnya.
Selain itu, cakupan pupuk bersubsidi diperluas. Mulai dari Urea, NPK, Organik, dan ZA. Terkait alokasi, Sukoharjo digelontor 29.015 ton.
Soal harga pupuk, Suyamto mengaku ada penurunan sekira 20 persen. Pupuk Urea dibanderol Rp 1.800 per kilogram (kg) atau Rp 90.000 per sak, NPK Rp 1.840 per kg atau Rp 92.000 per sak, ZA Rp 1.360 per kg atau Rp 68.000 per sak, serta pupuk organik Rp 640 per kg atau Rp 25.600 per sak.
Ia menegaskan, HET tersebut berlaku untuk penebusan pupuk bersubsidi secara langsung dan tunai di titik serah. Pelaku Penyalur Tingkat Satu (PPTS) wajib menjual pupuk sesuai HET terbaru dan memasang stiker harga di kios masing-masing.
“Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan. Jika ada PPTS yang menjual di atas HET, sanksinya tegas, mulai dari penutupan kios hingga pidana,” tegasnya.
Pengawasan distribusi pupuk bersubsidi juga diperkuat melalui sinergi Kementerian Pertanian dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, yang penerapannya hingga ke tingkat daerah. Dukungan aparat penegak hukum dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyimpangan.
“Kerja sama antara pemerintah, penyuluh pertanian, distributor, dan kelompok tani sangat diperlukan agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” tambah Suyamto.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo Bagas Windaryatno menegaskan, mekanisme e-RDKK menjadi instrumen utama untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai kebutuhan petani di lapangan.
“Peruntukan pupuk bersubsidi jelas, hanya untuk petani dengan luas lahan maksimal dua hektare dan terdaftar dalam kelompok tani, termasuk petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Bagas.
Ia menambahkan, pupuk bersubsidi diprioritaskan untuk komoditas strategis seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu, komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang, serta komoditas perkebunan seperti kopi, tebu rakyat, dan kakao yang berpengaruh terhadap inflasi.
Bagas memaparkan, alokasi pupuk bersubsidi di Sukoharjo tahun 2026 meliputi urea 15 juta kilogram, NPK 14 juta kilogram, ZA 15 ribu kilogram, dan pupuk organik 15 ribu kilogram. Alokasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan yang tercantum dalam RDKK seluruh kecamatan.
“Secara umum, alokasi pupuk bersubsidi di Sukoharjo sudah sangat mendekati kebutuhan riil petani. Tantangannya tinggal memastikan distribusi dan pemanfaatannya di lapangan berjalan tertib,” ujarnya.
Berdasarkan data transaksi Januari–Desember 2025, tercatat 41.417 NIK petani penerima pupuk bersubsidi di Sukoharjo. Dari jumlah tersebut, 36.080 NIK atau sekitar 87 persen telah melakukan penebusan pupuk, sementara 13 persen belum bertransaksi.
Bagas berharap, penguatan sistem e-RDKK dan pengawasan yang ketat dapat memastikan subsidi pupuk benar-benar diterima petani yang berhak, sekaligus menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Sukoharjo. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto