RADARSOLO.COM – Penolakan tegas datang dari warga Temulus, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, terhadap rencana pendirian tempat Padel dan Kafe yang lokasinya berbatasan langsung dengan masjid dan pondok pesantren setempat.
Penolakan tersebut mengemuka dalam pertemuan warga yang digelar di Balai Desa Pondok, Kamis sore (22/1/2026), dan berlangsung dengan suasana serius serta penuh keprihatinan.
Pertemuan itu dihadiri Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya, Kepala Desa Pondok Mugiono, Ketua RT 03 Muhadi, Ketua RW 03 Suhardi, perwakilan pemuda Fachrudin, tokoh agama Agus Kristianto, pimpinan pondok pesantren Rafi, Kanit Intel Polsek Grogol Irwan, perwakilan manajemen Padel dan Kafe Saputro, serta sejumlah warga Temulus.
Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya menjelaskan bahwa pembangunan Padel dan Kafe telah mendapat Surat Peringatan pertama (SP 1) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo pada 12 Januari 2026.
"SP tersebut dikeluarkan setelah tim DPUPR melakukan investigasi di lapangan dan menemukan bahwa bangunan tersebut belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Herdis.
Herdis menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan dan usaha wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku sebelum beroperasi.
Menanggapi hal itu, Saputro selaku perwakilan manajemen Padel dan Kafe mengakui bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi perizinan usaha.
Namun pernyataan tersebut belum mampu meredam kekhawatiran warga yang sejak awal menilai lokasi usaha tidak sesuai dengan lingkungan sekitar.
Perwakilan pemuda Temulus, Fachrudin, menyampaikan keresahan generasi muda dan warga.
Menurutnya, keberadaan sebuah kafe identik dengan musik dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, sehingga dinilai tidak sejalan dengan karakter sosial dan budaya masyarakat Temulus yang religius.
Kekecewaan juga disampaikan Ketua RT 03 RW 03, Muhadi. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal pihak pengelola menyampaikan pembangunan tersebut hanya untuk keperluan renovasi bangunan, tanpa menjelaskan rencana pendirian usaha Padel dan Kafe.
Kondisi ini menimbulkan rasa tidak percaya dan keberatan dari warga sekitar.
Dari sisi keagamaan, tokoh agama setempat Agus Kristianto menegaskan bahwa keberadaan Padel dan Kafe yang berbatasan langsung dengan masjid dan pondok pesantren berpotensi besar mengganggu kenyamanan proses pendidikan Tahfidzul Qur’an.
Ia menilai aktivitas usaha tersebut dapat mengganggu konsentrasi santri yang sedang menuntut ilmu agama.
Pendamping pondok pesantren dan masjid, Endro Sudarsono, menambahkan bahwa potensi gangguan tidak hanya berasal dari musik, tetapi juga suara permainan, teriakan pengunjung, hingga meningkatnya kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi.
Semua itu dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan belajar santri dan aktivitas ibadah warga.
Endro juga mengungkapkan informasi tertulis dari pengelola tertanggal 24 Oktober 2025 yang menyebutkan jam operasional Padel dan Kafe direncanakan mulai pukul 06.00 hingga 24.00.
Jam operasional yang panjang tersebut dinilai sangat berpotensi mengganggu waktu istirahat malam santri dan warga sekitar.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pengelola mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi usaha atau mengganti jenis usaha yang tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Sebelumnya, penolakan warga Temulus telah disampaikan secara resmi melalui surat keberatan tertanggal 8 Januari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Sukoharjo, BPMPTSP, DPUPR, Satpol PP, serta Camat Grogol.
Warga berharap aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti demi menjaga kenyamanan lingkungan, keharmonisan sosial, serta keberlangsungan pendidikan dan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.(kwl)
Editor : Nur Pramudito