Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Polres Sukoharjo Sisir Tempat Hiburan:Tes Narkoba Pemandu Lagu hingga Amankan Miras Ilegal

Iwan Kawul • Minggu, 1 Februari 2026 | 10:43 WIB
Petugas melakukan tes narkotika terhadap delapan orang pemandu lagu (lady companion/LC) yang bekerja di tempat hiburan karaoke.
Petugas melakukan tes narkotika terhadap delapan orang pemandu lagu (lady companion/LC) yang bekerja di tempat hiburan karaoke.

RADARSOLO.COM-Polres Sukoharjo menggelar kegiatan pemeriksaan narkotika di sejumlah tempat hiburan karaoke, Sabtu (31/1/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, serta melibatkan satuan gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, Satresnarkoba, Satlantas, Satsabhara, Satbinmas, ton siaga, serta Kasi Dokkes bersama personel Dokkes Polres Sukoharjo.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan tes narkotika terhadap delapan orang pemandu lagu (lady companion/LC) yang bekerja di tempat hiburan karaoke.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pemandu lagu dinyatakan negatif narkoba.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengunjung maupun pegawai tempat hiburan malam terkait bahaya penyalahgunaan narkoba serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

Sementara itu, di lokasi terpisah, tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan minuman keras yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Mojolaban.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan empat dus minuman keras jenis vodka sebanyak 50 botol ukuran 750 mililiter serta satu dus minuman keras jenis bir ukuran 620 mililiter.

Barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria berinisial H, warga Kabupaten Karanganyar.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.

Sementara terduga pelaku dimintai keterangan oleh petugas guna kepentingan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Penetapan Puasa Ramadan 2026, Ini Waktu, Lokasi dan Tahapannya

Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo. (kwl)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#narkotika #razia #polres sukoharjo #lc #miras #Pemandu Lagu #tes narkoba #narkoba #tempat hiburan #karaoke