RADARSOLO.COM-Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menghibahkan sejumlah gedung sekolah dasar negeri (SDN) yang sudah di-regrouping untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hibah yang dilakukan bersifat hibah bangunan, bukan tanah, karena sebagian besar lahan SD negeri di Sukoharjo merupakan tanah kas desa.
Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menjelaskan, kebijakan hibah gedung ini merupakan bentuk optimalisasi aset daerah pasca regrouping sekolah.
Sekaligus mendukung penguatan ekonomi desa melalui koperasi.
“Yang dihibahkan adalah gedung dan bangunannya, bukan tanahnya. Ini penting untuk diluruskan karena mayoritas SD negeri berdiri di atas tanah kas desa, sehingga tidak bisa dihibahkan tanahnya,” ujar Havid kepada radarsolo.jawapos.com.
Havid menyebutkan, hingga saat ini terdapat sejumlah gedung bekas SD negeri yang proses hibahnya telah selesai. Antara lain:
- SDN Ngasinan 01 di Kecamatan Bulu
- SDN Gentan 01 di Kecamatan Bulu
- SDN Ngreco 3 di Kecamatan Weru
- SDN Pojok 1 di Kecamatan Tawangsari
- SDN Pundungrejo 2 di Kecamatan Tawangsari
- SDN Singopuran 2 di Kecamatan Kartasura
Selain itu, terdapat pula gedung bekas SD negeri yang masih dalam proses penilaian oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Yakni SDN Jangglengan 2 di Kecamatan Nguter dan bekas SDN Makamhaji 2 di Kecamatan Kartasura.
“Penilaian dari DPUPR ini diperlukan untuk menentukan nilai bangunan sebelum dihibahkan, agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Disdikbud Sukoharjo juga mencatat adanya permohonan hibah baru dari beberapa kelurahan, di antaranya Kelurahan Bulakrejo untuk bekas SDN Bulakrejo 4 Sukoharjo, Kelurahan Cemani untuk bekas SDN Cemani 4, serta Kelurahan Begajah untuk bekas SDN Begajah 2 yang direncanakan berpindah lokasi ke kantor kecamatan.
Baca Juga: Nekat! Ratusan Bobotoh Tertangkap Masuk Solo Jelang Laga Persis vs Persib Bandung
Havid menegaskan, pemanfaatan gedung eks SD untuk Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi masyarakat desa tanpa mengabaikan aspek hukum dan status aset. (kwl)
Editor : Tri wahyu Cahyono