Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dugaan Perselingkuhan Berujung KDRT, Eks Manajer Hotel Di Solo Laporkan Suaminya Ke Polisi

Iwan Kawul • Senin, 2 Februari 2026 | 16:19 WIB

 

Tanto Indratmoko, kuasa hukum eks manajer hotel PM, korban KDRT mendatangi Mapolres Sukoharjo, Senin (2/2).
Tanto Indratmoko, kuasa hukum eks manajer hotel PM, korban KDRT mendatangi Mapolres Sukoharjo, Senin (2/2).

RADARSOLO.COM – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa PM, 41, eks manajer salah satu hotel di Kota Solo. Perempuan asal Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo ini diduga jadi korban KDRT yang dilakukan suaminya, R. Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikis korban.

Sebagai catatan, dugaan KDRT beberapa kali dialami korban. Puncaknya terjadi akhir September kemarin. Bermula dari cekcok rumah tangga yang dipicu masalah perselingkuhan.

“Korban menemukan pesan singkat mencurigakan di ponsel terlapor. Dari situ terjadi perebutan telepon genggam,” ungkap kuasa hukum korban Tanto Indratmoko, saat mendatangi Mapolres Sukoharjo, Senin (2/2).

Tanto menambahkan, terlapor disebut sempat berusaha melarikan diri. Namun korban berupaya menahannya, hingga berujung aksi dorong disertai pemukulan dan tendangan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Korban dilaporkan sempat terbentur breket TV, hingga mengalami luka di bagian punggung, dada, tangan, dan kaki. Hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian dada dan punggung korban.

Kendati demikian, Tanto mengakui hasil visum belum sepenuhnya menggambarkan kondisi awal korban. Sebab ada jeda waktu sekira dua pekan, antara kejadian dan pelaporan ke polisi.

“Kejadiannya pada 23 September. Sedangkan korban baru melapor pada 5 Oktober. Jadi tidak semua kondisi awal korban terdokumentasi,” beber Tanto.

Tak hanya kekerasan fisik, Tanto juga mengungkap adanya persoalan ekonomi dalam rumah tangga MP dan R. Terlapor disebut terlilit banyak utang. Alhasil korban terpaksa menjual aset pribadi seperti mobil dan tabungan untuk menutupinya. Bahkan dalam kurun lebih dari dua tahun terakhir, korban disebut hampir tidak pernah menerima nafkah.

“Korban banyak berkorban, baik secara materi maupun psikis. Dulu kondisinya sehat, sekarang mengalami gangguan komunikasi,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan ke polisi atas dasar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Meski demikian, peluang mediasi masih terbuka apabila dikehendaki oleh korban.

“Keputusan untuk rujuk atau tidak, sepenuhnya ada di tangan korban. Sampai sekarang belum ada itikad baik dari terlapor. Bahkan untuk sekadar minta maaf, nggak ada sama sekali,” kata Tanto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. Sebagai langkah awal, kepolisian mengupayakan mediasi antara pelapor dan terlapor melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#kdrt eks manajer hotel di solo #eks manajer hotel di solo korban kdrt