RADARSOLO.COM– Anggota Polsek Gatak bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas yang diduga balap liar di Jalan Raya Desa Sanggung hingga kawasan Hotel Kendedes, Kecamatan Gatak, Sukoharjo..
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk quick response kepolisian dalam mendukung Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026.
Kegiatan penindakan tersebut dipimpin Kapolsek Gatak AKP Hadi Sumaryono yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (6/2/2026) dini hari.
Berdasarkan informasi warga, ruas jalan tersebut kerap digunakan untuk aktivitas balapan liar pada malam hari yang dinilai meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Gatak langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 01.45 WIB.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan tes sepeda motor yang rencananya akan digunakan untuk ajang drag race pada Sabtu dan Minggu, 7–8 Februari 2026 di Semarang,” ujar AKP Hadi Sumaryono.
Aktivitas uji coba kendaraan tersebut dinilai mengganggu ketertiban masyarakat karena dilakukan di jalan umum pada malam hari serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, petugas mengambil langkah tegas dengan mengamankan sepeda motor beserta pemiliknya ke Polsek Gatak.
Di Mapolsek Gatak, petugas memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemilik kendaraan agar melengkapi surat-surat serta kelengkapan kendaraan bermotor.
Selain itu, yang bersangkutan juga diminta tidak mengulangi perbuatan serupa dan dibuatkan surat pernyataan.
AKP Hadi menegaskan, kepolisian akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026.
Baca Juga: Tersisa 7.000 Unit, Pemkab Klaten Gandeng Forum CSR untuk Percepat Rehab RTLH
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai sarana uji coba atau balapan karena sangat berbahaya. Jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center polri 110, gratis,” pungkasnya. (kwl)
Editor : Tri wahyu Cahyono