Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Dinsos Sukoharjo Kebanjiran Warga Reaktivasi KIS PBI-JK, Wajib Bawa Syarat-Syarat Ini

Iwan Kawul • Kamis, 12 Februari 2026 | 12:40 WIB
Antrean rekativasi KIS PBI-JK di kantor Dinsos Sukoharjo.
Antrean rekativasi KIS PBI-JK di kantor Dinsos Sukoharjo.

RADARSOLO.COM – Puluhan ribu warga Sukoharjo kabarnya akun PBI JK-nya dinonaktifkan pemerintah pusat.

Tercatat 40.641 jiwa di Sukoharjo data Kartu Indonesia Sehat (KIS)-nya dinonaktifkan, terutama yang masuk Desil 6-10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Setelah membuka layanan reaktivasi KIS PBI-JK, 2-11 Februari, kantor Dinsos Sukoharjo diserbu warga, terutama yang akunnya dinonaktifkan pemerintah.

Total sudah 1.997 warga mengajukan permohonan reaktivasi KIS PBI-JK. Lonjakan pengajuan terjadi di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak, terutama dari pasien dengan kondisi darurat.

Sesuai data pelayanan reaktivasi KIS Februari 2026 di Dinsos Sukoharjo, jumlah pemohon per hari masing-masing tercatat 249 orang pada 2 Februari.

Kemudian 297 orang (3 Februari), 232 orang (4 Februari), 260 orang (5 Februari), 185 orang (6 Februari), 304 orang (9 Februari), 274 orang (10 Februari), dan 196 orang (11 Februari). Total keseluruhan mencapai 1.997 pemohon.

Kepala Dinsos Sukoharjo Yunia Wahdiyati menjelaskan, reaktivasi KIS saat ini bersifat sementara dan diprioritaskan bagi warga yang sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi emergency.

Prosedurnya, peserta yang dinonaktifkan mengajukan permohonan reaktivasi dengan membawa surat pengantar dari desa, identitas diri, dan surat keterangan dirawat dari fasilitas kesehatan.

"Reaktivasi saat ini hanya sementara, sebagai solusi bagi yang sedang mendapat pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan emergency. Ini menjadi prioritas,” jelas Yunia, Kamis (11/2).

Setelah permohonan diajukan, Dinsos Sukoharjo akan memverifikasi untuk menentukan status kepesertaan yang sesuai.

Status tersebut dapat ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PPBU/mandiri), maupun Peserta Penerima Upah (PPU).

“Setelah diajukan permohonan, akan dilakukan verifikasi untuk menetapkan apakah yang bersangkutan diaktifkan dengan status PBI, PPBU, atau PPU,” tambahnya.

Tak hanya itu, pengajuan reaktivasi juga diikuti pemutakhiran data desil kesejahteraan. Melalui pemutakhiran tersebut, posisi desil warga bisa berubah, baik turun, tetap, maupun meningkat sesuai kondisi terbaru.

“Pemutakhiran data desil dilakukan setiap tiga bulan secara sistem oleh Kementerian Sosial bersama BPS. Dari situ nanti bisa diketahui apakah yang bersangkutan tetap di desil yang sama, turun, atau justru meningkat,” terang Yunia. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Reaktivasi kis pbi jk sukoharjo #Dinsos Sukoharjo #Pbi jk warga sukoharjo dinonaktifkan #Reaktivasi kis sukoharjo #Dinas sosial sukoharjo #PBI JK 2026 #BPJS