Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien KIS Nonaktif, RSUD Sukoharjo Klaim Pelayanan Medis Nomor Satu

Iwan Kawul • Kamis, 12 Februari 2026 | 15:58 WIB
Antrean pasien di RSUD Sukoharjo, Kamis (12/2).
Antrean pasien di RSUD Sukoharjo, Kamis (12/2).

RADARSOLO.COM – Warga Kabupaten Sukoharjo yang kartu KIS PBI JK-nya nonaktif tidak perlu khawatir atau waswas saat ingin memeriksakan kesehatannya.

RSUD Sukoharjo menegaskan tetap memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi pasien, termasuk yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya dinonaktifkan sementara.

Penegasan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara dari Kementerian Kesehatan RI.

Sebagai catatan, ada 40.641 jiwa di Sukoharjo yang data Kartu Indonesia Sehat (KIS)-nya dinonaktifkan, terutama yang masuk Desil 6-10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Direktur Pelayanan RSUD Ir Soekarno Sukoharjo dr. Novia Dwi Ernawati menjelaskan, rumah sakit prinsipnya memang tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan medis, hanya karena persoalan administratif kepesertaan PBI-JK.

Menurut Novia, rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna, mulai dari promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.

"Kami berkewajiban menjamin akses pelayanan, keselamatan pasien, mutu layanan, serta kesinambungan pelayanan kesehatan bagi setiap orang tanpa diskriminasi,” jelas Novia.

Dalam SE tersebut, ditegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan PBI-JK-nya dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan. Sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Kebijakan itu berlaku dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, terhitung sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara. Selama masa perlindungan tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, serta standar keselamatan pasien.

Selain itu, rumah sakit harus mengutamakan pelayanan kegawatdaruratan dan pelayanan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Tak hanya itu, rumah sakit juga diwajibkan menjamin kesinambungan pelayanan hingga kondisi pasien stabil dan layak untuk ditindaklanjuti sesuai sistem rujukan.

Larangan diskriminasi atas dasar status administratif kepesertaan JKN juga ditegaskan dalam surat edaran tersebut, termasuk kewajiban melakukan pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, serta pelaporan pelayanan kesehatan secara tertib, lengkap, dan akuntabel.

Novia menegaskan, sejak puluhan ribu peserta PBI-JK dinonaktifkan awal Februari lalu, RSUD Sukoharjo tidak pernah menolak pasien.

“Sejak adanya penonaktifan sementara tersebut, kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada semua pasien. Prinsip kami, keselamatan pasien dan pelayanan medis harus diutamakan,” tegasnya.

Menurut Novia, RSUD Sukoharjo terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan instansi terkait, untuk memastikan mekanisme pelayanan dan administrasi berjalan sesuai regulasi, tanpa menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

“Kami memastikan pelayanan tetap optimal, terutama untuk kasus-kasus gawat darurat dan kondisi yang membutuhkan penanganan segera. Aspek administratif tidak boleh menghambat penanganan medis,” tegasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#pasien kis nonaktif #rsud ir soekarno sukoharjo #pbi jk sukoharjo #RSUD Sukoharjo #kis sukoharjo #Pbi jk dinonaktifkan