RADARSOLO.COM – Kawasan perbatasan Kabupaten Sukoharjo memang jadi surga peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Buktinya, jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Gatak, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Boyolali, Klaten, dan Kota Solo.
Kali ini polisi berhasil membekuk DP, 36, karena diduga mengedarkan sabu seberat 4,39 gram yang dikemas dalam dua paket.
Siapa sangka, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama pada 2022.
Kasus ini terungkap sejak 17 Januari 2026, sekira pukul 18.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sabu di Gatak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap DP di rumahnya.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika golongan I bukan tanaman, serta satu plastik bekas bungkus rokok dengan tepi terbakar yang juga berisi sabu,” ungakap Ari, Jumat (13/2).
Dari temuan tersebut, total sabu yang diamankan sekira 4,39 gram dalam dua paket.
Hasil interogasi, DP mengaku sabu itu pesanan seorang perempuan berinisial R. Ia diminta mencarikan sepaket sabu dan menerima transfer uang Rp 4,5 juta via dompet digital.
DP lalu memesan sabu kepada seseorang berinisial A, dan mentransfer Rp 3,8 juta ke rekening bank atas nama orang lain.
Dari transaksi tersebut, DP memperoleh keuntungan Rp 700 ribu, plus upah Rp 150 ribu dari pemasok.
Fakta mengejutkan lainnya, DP merupakan residivis kasus narkoba pada 2022. Sempat divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut, serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat. (kwl/fer).
Editor : fery ardi susanto