RADARSOLO.COM – Kabupaten Sukoharjo lagi-lagi jadi lahan basah peredaran narkoba.
Paling gres, jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap peredaran sabu di Kecamatan Mojolaban.
Polisi mengamankan TR alias M, 35, di rumahnya di Desa Cangkol pada Minggu (1/2), sekira pukul 17.00. Saat digeledah, ditemukan 0,38 gram sabu yang disembunyikan di garasi rumah.
Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.
Ini juga berkat kejelian polisi dalam pengembangan kasus dengan tersangka W, si pemasok sabu kepada TR yang terlebih dahulu dibekuk.
"Berawal dari laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan beserta barang bukti,” ungkap Kapolres Sukoharjo Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasatresnarkoba AKP Ari Widodo, Senin (16/2/2026).
Penangkapan terhadap TR melibatkan Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Suoharjo yang dipimpin Iptu Wahyono.
Barang bukti lainnya yang disita polisi, yakni satu plastik klip bening berisi sabu. Hasil pemeriksaan awal, TR mengaku sabu itu sisa pemakaian pribadi.
Barang haram dibeli Rp 450 ribu melalui transfer dompet digital dari W.
Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini TR bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto