RADARSOLO.COM – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah telah tiba. Umat muslim merayakan bulan penuh berkah dan ampunan ini dengan penuh suka cita.
Tak terkecuali anak-anak jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat di Kabupaten Sukoharjo.
Nah, demi kelancaran ibadah puasa di bulan Ramadan, sejumlah kebijakan diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo terkait kegiatan belajar mengajar (KBM).
Selain umumkan jadwal libur Ramadan dan Idul Fitri, juga menjabarkan skema KBM selama bulan puasa.
Di mana ada sejumlah penyesuaian terkait durasi atau jam pelajaran setiap harinya.
Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/1064/2026 tentang Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah Tahun Anggaran 2025/2026.
Dalam SE tersebut, diatur skema pembelajaran mulai dari belajar mandiri, pembelajaran tatap muka dengan durasi dipersingkat, hingga jadwal libur Idul Fitri.
Menurut Havid, aturan ini tindak lanjut dari SE Tiga Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H Tahun 2026.
“Pengaturan ini kami susun agar kegiatan pembelajaran selama Ramadan berjalan optimal, namun tetap memberi ruang bagi peserta didik untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan pembentukan karakter,” kata Havid, Rabu (18/2).
Sesuai SE tersebut, sekolah diliburkan di awal Ramadan, mulai 16-21 Februari 2026. Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran dilaksanakan kembali di sekolah.
Selama periode masuk sekolah di bulan Ramadan, satuan pendidikan diminta tidak hanya fokus pada materi akademik, tetapi juga diisi kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta membentuk karakter siswa.
Kemudian, libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 16-27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan dimulai kembali pada 30 Maret 2026.
Havid menambahkan, selama Ramadan durasi jam tatap muka juga disesuaikan. Untuk jenjang PAUD, satu jam pelajaran efektif berlangsung 20 menit dan dimulai pukul 08.00 WIB.
Jenjang SD berlangsung 30 menit per jam pelajaran mulai pukul 07.30 WIB. Sedangkan SMP 35 menit per jam pelajaran mulai pukul 07.30 WIB.
Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
"Bagi peserta didik nonmuslim, sekolah wajib memfasilitasi kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," jelas Havid.
KBM selama Ramadan juga diberi tambahan penguatan materi keagamaan, pendalaman akhlak mulia, serta kegiatan ekstrakurikuler bernuansa moral.
Havid menegaskan, seluruh kepala sekolah PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM, serta Kormin se Kabupaten Sukoharjo wajib berpedoman dan melaksanakan SE tersebut.
“Harapan kami, Ramadan menjadi momentum pendidikan karakter bagi anak-anak, tanpa mengurangi kualitas pembelajaran yang sudah direncanakan,” tandasnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto