RADARSOLO.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di sebuah kos di Jalan Mangesti No. 4, RT 03 RW 03, Desa Gentan, Baki, Sukoharjo, Minggu (22/2), terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial (medsos).
Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, dua pemuda terlihat beraksi cepat saat situasi sekitar sepi, lalu membawa kabur sepeda motor milik penghuni kos.
Pecurian yang dilakukan dua pemuda ini terjadi malam hari sekira pukul 20.00.
Korbannya Alan Tuguh Wibowo, mahasiswa asal Sambiroto, Pracimantoro, Wonogiri. Ia kehilangan motor Honda Beat warna hitam nopol AD 3430 QI, yang diparkir di kos.
“Sebelum video CCTV viral, korban sudah melapor ke Polsek Baki pada Senin (23/2). Kemudian pada Selasa (24/2) pagi, dua pelaku kami amankan berikut barang bukti,” ungkap Kapolsek Baki AKP Sri Widodo, Kamis (26/2).
Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, kedua pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Baki.
Sri Widodo menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Baki langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, serta berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sukoharjo.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, mengarah kepada dua pelaku laki-laki. Identitas keduanya berhasil kami kantongi dalam waktu singkat,” ujarnya.
Pelaku pertama berinisial BAS, 23, warga Kampung Bondalem, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo Kota. Ia ditangkap terlebih dulu di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian membekuk DS alias Bedu, 23, warga Kampung Pandeyan, Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo Kota.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit Honda Beat hasil curian, satu unit Honda Vario silver hitam yang digunakan sebagai sarana, obeng bermata plus warna kuning untuk merusak kunci, sepasang pelat nomor kendaraan, jaket hoodie hitam, serta helm hitam merek Igloo yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menambah kunci pengaman kendaraan, terutama di bulan Ramadan,” tegasnya.
Sementara itu, Alan mengaku lega motornya dapat kembali dalam waktu singkat.
“Terima kasih kepada Polsek Baki dan Polres Sukoharjo yang merespons cepat. Kurang dari 24 jam pelaku tertangkap bersama motor saya,” ujarnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto