Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Terpidana Korupsi Bank BRI Setor Uang Pengganti Rp 300 Juta Ke Kas Negara

Iwan Kawul • Kamis, 26 Februari 2026 | 17:08 WIB

Penasihat hukum terpidana korupsi Bank BRI serahkan uang pembayaran pengganti perkara Rp 300 juta di aula kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (26/2).
Penasihat hukum terpidana korupsi Bank BRI serahkan uang pembayaran pengganti perkara Rp 300 juta di aula kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (26/2).

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, dari terpidana Wahyu Hanggono bin Djiwo Semito sebesar Rp 300 juta.

Pembayaran dilaksanakan di Aula kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (26/2) sekira pukul 11.30.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sukoharjo Muhammad Agung Wibowo menjelaskan, pembayaran uang pengganti tersebut sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias ikracht.

pembayaran dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati Utara, kasi Pidsus Ardiansyah, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Adiem Widigdo, penasihat hukum terpidana Wahyu Hanggono, serta perwakilan bank.

“Pembayaran ini tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Nomor 149/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Smg tanggal 12 Juli 2017 atas nama terpidana Wahyu Hanggono bin Djiwo Semito,” ujar Agung.

Agung menambahkan, perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Modal Usaha Bank BRI Cabang Solo Kartasura kepada PT Antique.

Dalam kegiatan tersebut, penyerahan uang pengganti dilakukan oleh penasihat hukum terpidana, kepada Kejari Sukoharjo. Selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara.

“Uang pengganti sebesar Rp 300 juta telah kami terima dan langsung disetorkan ke kas negara, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Christiansen Aditya, kuasa hukum terpidana Wahyu Hanggono membenarkan pihaknya ditunjuk untuk menyerahkan uang pengganti tersebut.

"Benar saya ditunjuk oleh terpidana WH untuk menyerahkan uang pengganti, dalam perkara tipikor putusan 2017 sebesar Rp 300 juta di Kejaksaan Negeri Sukoharjo," beber Aditya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#korupsi bank BRI #Kejaksaan Negeri Sukoharjo #Kejari Sukoharjo #terdakwa korupsi bank bri bayar uang pengganti perkara