RADARSOLO.COM - Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh ribuan pekerja PT Sritex Tbk, sudah 1 tahun berlalu.
Sekitar 50 eks karyawan PT Sritex Tbk menggelar doa bersama dan refleksi satu tahun di-PHK di depan pintu masuk utama gedung eks PT Sritex Jalan KH Samanhudi No 8, Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Sabtu (28/2/2026) sore.
Kegiatan berlangsung pukul 16.00 hingga 16.50 dengan suasana tertib dan penuh haru.
Para peserta membawa dua bendera Merah Putih, delapan bendera bertuliskan “Solidaritas Eks Karyawan PT Sritex Berani dan Bernyali”, serta satu MMT bertuliskan “Satu Tahun Sritex Tumbang, Satu Tahun Hak Tak Kunjung Datang. #Saveburuh #Pesangon #HakExBuruh”.
Sejak pukul 16.00, para eks karyawan PT Sritex mulai berdatangan dan berkumpul di depan gerbang utama pabrik yang dahulu menjadi tempat mereka menggantungkan hidup.
Tepat pukul 16.20, acara dimulai dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Koordinator lapangan sekaligus Ketua Solidaritas Eks Karyawan PT Sritex Agus Wicaksono dalam orasinya mengajak rekan-rekannya untuk tetap tegar menghadapi situasi yang terjadi.
Ia mengingatkan momen setahun lalu saat mereka masih berada di dalam pabrik dengan harapan akan kembali bekerja dalam waktu 45 hari.
“Setahun yang lalu kita menyanyikan Kenangan Terindah di dalam pabrik. Berjalannya waktu, tidak ada yang indah. Kenangan pun tinggal kenangan. Yang Kenangan Terindah menjadi kenangan terpahit, karena kita nganggur,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian pekerja yang masih berusia muda telah mendapatkan pekerjaan baru.
Namun, mereka yang berusia di atas 40 tahun kesulitan memperoleh pekerjaan dan hingga kini menunggu kepastian pesangon serta tunjangan hari raya (THR).
“Mereka masih punya tanggungan, masih punya cicilan. Tapi tidak ada pekerjaan. Itu yang kita alami selama ini,” tegasnya.
Agus menegaskan, kegiatan tersebut bukanlah peringatan, melainkan pengingat bahwa mereka pernah menjadi bagian dari perusahaan tekstil besar yang tak pernah terbayangkan akan runtuh.
Ia juga meminta pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemangku kewenangan, serta hakim pengawas agar mendorong kurator segera menyelesaikan hak-hak normatif para eks karyawan.
“Kami hanya ingin hak kami segera diselesaikan. Tetap semangat, karena kita masih banyak langkah ke depan agar bisa mendapat hak kita,” katanya.
Sementara itu, refleksi dibacakan oleh Untung, perwakilan eks SPSI PT Sritex.
Untung menegaskan bahwa satu tahun adalah waktu yang panjang untuk menunggu kepastian.
“Satu tahun bukan waktu yang sebentar. Kami kehilangan pekerjaan, tapi yang lebih menyakitkan, kami kehilangan kepastian. Ada anak-anak yang harus tetap sekolah, orang tua yang harus berobat, cicilan rumah yang harus dibayar,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan lambannya proses penyelesaian hak para pekerja di tengah berbagai rapat dan pembahasan yang telah dilakukan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar soal uang, melainkan soal martabat dan harga diri pekerja.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya menagih apa yang memang menjadi hak kami. Jika hukum berjalan, jalankanlah dengan adil. Jangan jadikan aturan sebagai tembok, sementara rakyat kecil dibiarkan tanpa jawaban,” tegasnya. (kwl)
Editor : Tri wahyu Cahyono