RADARSOLO.COM – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Sukoharjo akan digeber Desember mendatang.
Meski belum geliat calon-calon yang akan maju, namun dipastikan banyak petahana yang ingin menduduki jabatannya lagi.
Sayangnya, ini tidak berlaku bagi belasan petahana yang sudah habis masa jabatannya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sukoharjo Sigit Nugroho menjelaskan, lebih dari 10 kepala desa (kades) tidak bisa mencalonkan kembali dalam pilkades. Pencalonan mereka terganjal regulasi.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Mereka telah menjabat selama tiga periode, sehingga secara aturan tidak diperbolehkan maju lagi sebagai calon kades.
“Dari 126 kades yang saat ini menjabat, lebih dari 10 kades sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi. Mereka sudah tiga kali periode. Pembatasan masa jabatan ini mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sigit, Rabu (4/3).
Sigit menambahkan, aturan masa jabatan kades dibatasi maksimal tiga periode. Dengan berakhirnya masa jabatan 126 kades pada Desember mendatang, sejumlah desa dipastikan akan menghadirkan figur baru dalam kontestasi Pilkades.
Di sisi lain, pilkades serentak nanti kemungkinan akan menerapkan regulasi baru. Yakni UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di dalamnya memuat aturan baru, yakni hasil pilkades bisa diputuskan melalui musyawarah badan permusyawaratan desa (BPD). Dengan catatan pilkades hanya diikuti seorang calon alias calon tunggal.
Setelah masa perpanjangan pendaftaran dan disepakati BPD, pilkades tetap dilanjutkan meskipun hanya calon tunggal. Serta tidak wajib melawan kotak kosong dan tidak harus pungutan suara.
“Karena PP (peraturan pemerintah) dan perda (peraturan daerah) belum terbit, maka ya harus menunggu itu dulu,” beber Sigit. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto