RADARSOLO.COM – Barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (5/3).
Barang bukti ini berasal dari 50 perkara tindak pindana.
Dari jumlah tersebut, barang bukti kasus narkoba mendominasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati Utara menjelaskan, pemusnahan ini bentuk tanggung jawab kejari dalam menjalankan kewenangannya sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini bagian dari rutinitas dan tanggung jawab kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum, sekaligus komitmen dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode Agustus 2025 hingga Februari 2026. Total terdapat 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
Rinciannya meliputi 33 perkara narkotika, 4 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, 4 perkara kepemilikan senjata tajam, serta 9 perkara tindak pidana lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam.
Mulai dari 9 bilah senjata tajam, sabu seberat sekitar 511,63 gram, pil koplo 538,26 gram, serta pil sapi 17 botol masing-masing berisi 1.000 butir. Lalu pil Trihexphenidyl 620 butir, pil original 174 butir, serta Alprazolam sebanyak 50 butir.
Selain itu juga dimusnahkan ganja 21,64 gram, tembakau 1,69 gram, dua unit telepon seluler, serta 14 unit timbangan digital yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti.
Senjata tajam dan timbangan digital dihancurkan menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa digunakan kembali.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian diblender. Sementara telepon seluler dihancurkan menggunakan palu.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani, beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) atau perwakilannya, serta jajaran jaksa di lingkungan Kejari Sukoharjo.
Titin menegaskan, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat, sekaligus memastikan barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan kembali. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto