SUKOHARJO – Hati-hati kenalan dengan wanita, jika tidak ingin bernasib seperti MA, warga Dusun Grogol RT 01 RW 03, Desa/Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Hartanya senilai total Rp 107.660.000 dan satu unit handphone (HP) merek iPhone lenyap gara-gara tipu daya wanita yang dahsyat.
Namun dibalik itu semua, ternyata ada otak dari serangkaian penipuan tersebut.
Sosok itu tak lain Iyas, yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Grogol di sebuah kos di Dusun Ngemplak, Desa Gedangan, Grogol, Sabtu (7/3) sekira pukul 00.10.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Grogol AKP Kurniawan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus penipuan, penggelapan, sekaligus pemerasan ini berkat serangkaian penyelidikan oleh polisi.
“Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan memanfaatkan komunikasi melalui WhatsApp (WA). Kasus ini juga melibatkan seseorang wanita yang mengaku bernama Priska,” ungkap Kurniawan, Senin (9/3).
Kasus bermula pada Desember 2023. Awalnya, korban MA dikenalkan Iyas kepada seorang gadis bernama Putri melalui WA.
Tak berselang lama, nomor tersebut digunakan Priska yang mengaku telah membeli ponsel milik Putri.
MA kemudian menjalin komunikasi dengan Priska. Keduanya bahkan sempat kencan di Tawangmangu, Karanganyar dan Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur.
Setelah itu, Priska mulai meminjam uang ke MA dengan berbagai alasan. Awalnya untuk biaya berobat ibunya yang sedang sakit.
“Korban lalu diminta memberikan uang tersebut melalui pelaku Iyas. Setelah diberikan, orang yang mengaku Priska menghubungi korban dan menyampaikan terima kasih,” imbuh Kurniawan.
Merasa dapat sasaran empuk, Iyas ketagihan meminta uang ke MA. Pada Maret 2024, MA tercatat memberikan uang sebanyak 13 kali, dengan total Rp 3.850.000.
Kemudian pada April 2024 sebanyak 15 kali, dengan total Rp 4.350.000. Kejadian ini terus berlanjut hingga Februari 2026.
Bahkan MA sering menerima pesan ancaman dari akun yang mengaku Priska, agar segera mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
Jika tidak ditransfer, MA diancam uang yang telah diberikan tidak akan dikembalikan.
Selain itu, MA juga menyerahkan satu unit iPhone X kepada Iyas atas permintaan Priska. Hingga kini ponsel tersebut juga belum dikembalikan.
“Total kerugian korban dari rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp 107.660.000, serta satu unit handphone,” terang Kurniawan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan Iyas. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Grogol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto