Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Angka Kejahatan Periode Januari-Maret Di Sukoharjo Tinggi, Ungkap 15 Kasus Kriminal, Amankan 21 Tersangka

Iwan Kawul • Jumat, 13 Maret 2026 | 11:26 WIB

Jajaran Forkompimda Sukoharjo musnahkan barang bukti tindak pidana di mapolres, dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2026, Kamis (12/3).
Jajaran Forkompimda Sukoharjo musnahkan barang bukti tindak pidana di mapolres, dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2026, Kamis (12/3).

RADARSOLO.COM - Angka kejahatan di Sukoharjo cukup tinggi. 

Periode Januari-Maret 2026, Polres Sukoharjo ungkap 15 kasus tindak pidana yang melibatkan 21 tersangka.

Pengungkapan ini hasil kerja Satreskrim Polres Sukoharjo, sekaligus bagian dari Operasi Pekat Candi 2026.

Operasi dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak kriminal.

“Selama periode Januari hingga 11 Maret 2026, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangani 15 laporan polisi, dengan total 21 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana,” ungkap Anggaito, Jumat (13/3).

Kasus yang berhasil diungkap cukup beragam. Mulai dari peredaran uang palsu (upal, perjudian, penipuan dan penggelapan, prostitusi, judi online, pencurian, hingga pencurian kendaraan bermotor.

Dalam kasus peredaran upal, polisi amankan tersangka berinisial JA, dengan barang bukti empat lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, uang tunai Rp 70.500, satu bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor.

Menurut Anggaito, satreskrim juga membongkar kasus perjudian konvensional dengan enam tersangka berinisial ABS, TPS, AS, ER, AS, dan AK.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, empat set kartu domino, serta tikar yang digunakan untuk berjudi.

Kasus perjudian lain juga diungkap dengan tersangka UHS, yang kedapatan mengoperasikan judi menggunakan paito.

Polisi menyita barang bukti berupa paito, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2013 nopol AD 4327 TU, serta uang tunai Rp 457 ribu.

Selain itu, polisi juga mengungkap praktik prostitusi dengan tersangka berinisial EIN.

Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa dua kondom, buku tabungan, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kasus judi online juga berhasil dibongkar dengan tersangka RRM. Polisi menyita satu unit handphone yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

Sementara dalam kasus penipuan dan penggelapan, polisi menetapkan tersangka berinisial MNI, NDK, dan IK.

Barang buktinya satu unit sepeda motor Honda Genio, kwitansi, surat perjanjian, serta dokumen transaksi.

Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kerugian cukup besar dengan tersangka ABU, yang diduga melakukan pencurian sejumlah barang termasuk uang tunai sekitar Rp 85 juta, telepon genggam, waterpump, mika lampu kendaraan, dan aki.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi mengamankan tersangka S, DS, dan BA, dengan barang bukti sepeda motor hasil curian.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka PIA, serta kasus pencurian 86 mould alat pencetak sol sepatu senilai sekitar Rp 1,8 miliar dengan tersangka J.

Polisi menyita barang bukti, di antaranya Isuzu Panther, troli, serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasus pencurian lainnya juga berhasil diungkap dengan tersangka HS, dengan barang bukti belasan kardus barang, perangkat CCTV, mesin bor, serta flash disk.

Selain tindak pidana tersebut, Polres Sukoharjo juga menindak berbagai pelanggaran penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Candi 2026.

Polisi mencatat 117 pelanggaran premanisme yang didominasi parkir liar dan pengamen, serta 7 kasus pelanggaran terkait petasan.

Anggaito menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sukoharjo.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” tegasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Angka kejahatan sukoharjo #Operasi pekat candi 2026 di sukoharjo #satreskrim polres sukoharjo