Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tolak Ciu Bekonang, Puluhan Anggota Ormas Islam Geruduk Gedung DPRD Sukjoharjo, Ini Tuntutan Mereka

Iwan Kawul • Kamis, 2 April 2026 | 16:05 WIB
Anggota Laskar Islam Indonesia dari Masjid Al Islam Sonosewu, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban geruduk kantor DPRD Sukoharjo, Kamis (2/4). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Anggota Laskar Islam Indonesia dari Masjid Al Islam Sonosewu, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban geruduk kantor DPRD Sukoharjo, Kamis (2/4). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Puluhan anggota Laskar Islam Indonesia dari Masjid Al Islam Sonosewu, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban geruduk kantor DPRD Sukoharjo, Kamis (2/4). 

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi, terkait maraknya produksi dan distribusi minuman keras (miras) jenis ciu di Mojolaban dan Polokarto.

Rombongan diterima anggota DPRD Sukoharjo Joko Nugroho dari Fraksi Gerindra, Sardjono dari Fraksi Golkar, serta Sigid Budi Raharjo dari Fraksi PKS.

Audiensi dipimpin Sardjono, serta dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Sumarno, Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto, Kepala DPMPTSP Sukoharjo Djoko Poernomo, serta perwakilan TNI/Polri.

Baca Juga: Angin Kencang Mendominasi Bencana Alam Di Sukoharjo Sepanjang Maret 2026, Kerugian Materi Puluhan Juta

Juru bicara (junir) Laskar Islam Indonesia Soleh Ahmad menjelaskan, pihaknya menyoroti kemudahan akses masyarakat terhadap miras.

Baik melalui penjualan langsung maupun secara online dengan sistem COD (cash on delivery). Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo Kukuhkan Guru Besar Ilmu Linguistik Umum: Rektor Univet Dorong Lahirnya Pemikiran Kritis dan Inovasi

“Akibat konsumsi miras, sering memicu tindakan kriminal di luar kesadaran. Kami juga melihat penanganan dan penindakan yang lambat sekali terhadap sumber permasalahan ini,” ujarnya.

Soleh menambahkan, pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan praktik di lapangan. Khususnya soal distribusi miras. Atas dasar itu, Laskar Islam Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan.

Di antaranya, meminta evaluasi ulang izin produksi ciu, penindakan tegas tanpa kompromi terhadap pelanggar Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol, penertiban pelaku usaha ilegal, hingga pencabutan izin dan penutupan permanen bagi produsen yang terbukti melanggar.

Selain itu, mereka juga mendesak agar tidak ada penerbitan izin baru terkait usaha minuman beralkohol.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengaku produksi ethyl alkohol di Mojolaban dan Polokarto sudah turun-temurun. Sebagai bagian dari kearifan lokal, serta berfungsi untuk kebutuhan medis dan kosmetik.

Sunarto menegaskan, satpol PP memiliki kewenangan menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Satpol PP melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para perajin alkohol, agar memiliki izin dan menjalankan usaha sesuai ketentuan. Kami juga beberapa kali sosialisasi serta penindakan, bahkan hingga proses persidangan,” bebernya.

Baca Juga: April Ini Panen Raya Alpukat Miki Di Polokarto Sukoharjo, Rasakan Sensasi Petik Langsung Dari Pohon, Berikut Tips Khusus Pilih Buah Yang Matang

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sigid Budi Raharjo menyebut pemerintah daerah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan. Kegiatan dilakukan secara rutin maupun insidental, dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kami terbuka terhadap masukan masyarakat. Harapannya pengawasan bisa lebih masif, sehingga aturan yang ada berjalan optimal,” tandasnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya evaluasi atau revisi terhadap perda yang ada. Dengan catatan jika dalam implementasinya masih ditemukan kekurangan.

Dari audiensi tersebut, diharapkan bisa menata kembali pengawasan dan peredaran minuman beralkohol di Kota Makmur. Sekaligus merespons keresahan masyarakat yang semakin meningkat. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#ormas islam gerudug dprd sukoharjo #perajin alkohol mojolaban dan polokarto #sukoharjo #Ciu Bekonang