Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

ASN di Sukoharjo Mulai WFH Tiap Jumat, Kecuali Enam Unit Layanan Publik Yang Tetap WFO

Iwan Kawul • Senin, 6 April 2026 | 09:39 WIB
Ilustrasi Kepala Dinastankan Sukoharjo Bagas Windaryatno naik motor saat ngantor.   ASN di Sukoharjo mulai WFH tiap Jumat mulai pekan ini. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Ilustrasi Kepala Dinastankan Sukoharjo Bagas Windaryatno naik motor saat ngantor. ASN di Sukoharjo mulai WFH tiap Jumat mulai pekan ini. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), sebagai bagian dari transformasi budaya kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/5 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo pada 2 April 2026.

Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur, melainkan tetap bekerja secara produktif dari rumah dengan sistem yang terukur.

“WFH ini bukan libur atau cuti. ASN tetap harus bekerja, menyusun laporan harian, dan siap dipanggil sewaktu-waktu jika dibutuhkan,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut, pola kerja ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo kini mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH. Untuk WFH, ditetapkan sebanyak satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Baca Juga: Sapi untuk Kurban di Nguter Sukoharjo Bakal Langka? Peternak Enggan Pelihara karena Trauma PMK

Abdul Haris Widodo menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Selain itu, juga untuk mempercepat digitalisasi layanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Tujuannya jelas, meningkatkan efektivitas kerja, mempercepat digitalisasi layanan, sekaligus efisiensi anggaran dan energi,” ujarnya.

Baca Juga: May Day, Buruh Di Sukoharjo Tidak Turun Ke Jalan, Pilih Baksos Dan Gelar Pasar Murah Sembako

Lebih lanjut, ia menyebutkan sejumlah manfaat dari penerapan WFH, di antaranya pengurangan konsumsi BBM, listrik, dan biaya operasional kantor, serta menekan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas ASN.

Tak hanya itu, budaya kerja juga diarahkan berbasis output atau hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor. Dengan demikian, kinerja ASN tetap terukur dan akuntabel.

Meski demikian, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan kebencanaan, dan ketertiban umum.

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap WFO,” tegasnya.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Sukoharjo juga membatasi perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta mendorong pelaksanaan rapat secara daring atau hybrid.

Haris menambahkan, hasil efisiensi dari kebijakan ini nantinya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Mitigasi Banjir di Grogol Sukoharjo, Tim Gabungan Susur Kali Samin Angkat Material Penyumbat Jembatan Pandeyan

“Kami ingin anggaran lebih produktif dan berdampak langsung ke masyarakat,” tandasnya.

Kebijakan transformasi budaya kerja ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan, untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di seluruh perangkat daerah. 

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Sukoharjo Bagas Windaryatno mengaku menerapkan kebijakan mobil dinas hanya untuk kegiatan saat dinas, dari rumah naik kendaraan umum atau  sepeda motor. 

"Agar efisien BBM dan anggaran," hematnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Wfh asn sukoharjo #Tiap jumat asn sukoharjo wfh #pemkab sukoharjo #sukoharjo