Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Satpol PP Sukoharjo Razia Produsen Alkohol Mojolaban Setelah Diprotes Ormas Islam, Satu Perajin Terbukti Produksi Ciu

Iwan Kawul • Senin, 6 April 2026 | 14:48 WIB
Aktivitas produksi miras ilegal ditemukan petugas gabungan Satpol PP Sukoharjo, TNI, dan Polri saat merazia salah satu rumah industri etanol di Kecamatan Mojolaban, Sabtu (6/4). (DOK. SAPOL PP SUKOHARJO)
Aktivitas produksi miras ilegal ditemukan petugas gabungan Satpol PP Sukoharjo, TNI, dan Polri saat merazia salah satu rumah industri etanol di Kecamatan Mojolaban, Sabtu (6/4). (DOK. SAPOL PP SUKOHARJO)

RADARSOLO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo tunjukkan taringnya dalam memberantas produksi maupun peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Dibuktikan dengan razia di tiga rumah industri etanol di Dusun Sentul, Desa Bekonang, Mojolaban, Sabtu (6/4). Hasilnya, satu perajin kedapatan memproduksi miras jenis ciu dan kasusnya segera disidangkan.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto menjelaskan, razia tersebut tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Saat ini proses hukum tengah disiapkan bagi perajin etanol yang kedapatan memproduksi ciu. 

“Barang bukti sudah kami amankan. Dalam waktu dekat akan kami ajukan ke sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo,” jelas Sunarto, Senin (6/4).

Baca Juga: Temukan Tiga Kasus Campak Di Sukoharjo, Dinkes Tegaskan Belum Masuk Kategori KLB

Tak sendirian, razia melibatkan petugas gabungan satpol PP, Polres Sukoharjo, dan Kodim 0726/Sukoharjo.

Di lokasi pertama, petugas menemukan usaha produksi alkohol atau etanol milik warga yang mengantongi izin lengkap, sehingga dinyatakan sesuai ketentuan.

Di lokasi kedua, petugas tidak menemukan aktivitas apa pun. Karena kondisi rumah dalam keadaan tertutup saat pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga: ASN di Sukoharjo Mulai WFH Tiap Jumat, Kecuali Enam Unit Layanan Publik Yang Tetap WFO

Di lokasi ketiga, petugas mendapati produksi ciu tanpa dilengkapi perizinan resmi. Dari lokasi tersebut, diamankan barang bukti ciu, yang dikemas dalam 48 botol dan dibungkus empat kardus.

Sunarto menegaskan, selain penindakan hukum, juga melakukan pembinaan dan pendataan terhadap para pelaku usaha. Ini merupakan upaya menekan peredaran miras ilegal, sekaligus menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib.

“Penindakan penting agar memberikan efek jera. Sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, razia berjalan aman dan kondusif. Satpol PP juga memastikan akan terus menggencarkan pengawasan di wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi tempat produksi maupun peredaran miras ilegal.

“Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Sukoharjo dapat ditekan secara signifikan,” bebernya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#perajin alkohol mojolaban dan polokarto #razia ciu bekonang #razia produsen alkohol mojolaban #sukoharjo #satpol pp sukoharjo