RADARSOLO.COM – Tim Reaksi Cepat (TRC) Laskar Islam Indonesia Masjid Al Islam Sonosewu, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban desak penutupan industri etanol dan alkohol di wilayah setempat.
Aspirasi tersebut tertuang dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Rabu (8/4).
Rombongan ormas Islam dipimpin Ahmad Sholeh, diterima Wakil Bupati (Wabup) Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Hadir pula dalam audiensi, Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di ruang rapat wakil bupati.
Usai audiensi, Sholeh menyampaikan permintaan agar Pemkab Sukoharjo tegas terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda). Khususnya yang berkaitan dengan produksi minuman keras (miras).
Baca Juga: Tolak Ciu Bekonang, Puluhan Anggota Ormas Islam Geruduk Gedung DPRD Sukjoharjo, Ini Tuntutan Mereka
Ia menegaskan, langkah yang diambil harus sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
“Yang kami lakukan di sini, bagaimana pemerintah sebagai pemegang kebijakan bisa mengakomodasi apa yang sudah kami temukan di lapangan. Jika ada pelanggaran perda, hendaknya ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Itu akan kami kawal,” ujarnya.
Tak sekadar menyampaikan kritikan, ormas Islam juga menawarkan solusi jangka pendek dan panjang.
Jangka pendeknya, sholeh mengusulkan penutupan sementara seluruh usaha yang berkaitan dengan produksi miras. Baik yang sudah berizin maupun belum.
“Penutupan sementara bisa dengan peraturan bupati atau kebijakan lainnya. Setelah itu, pelaku usaha diberi ruang untuk mengurus kembali perizinan dengan regulasi yang lebih ketat,” bebernya.
Menanggapi usulan tersebut, Wabup Eko Sapto Purnomo akan menindaklanjuti dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap langkah yang diambil harus melalui kajian matang.
“Usaha yang belum berizin akan diambil langkah sesuai ketentuan oleh OPD terkait. Namun terkait usulan penutupan sementara, kami kaji dulu apakah menjadi solusi atau tidak. Semua harus berdasarkan aturan, bupati tidak bisa serta-merta mengambil keputusan,” jelasnya.
Eko menambahkan, seluruh poin tuntutan akan disampaikan ke bupati. Terkait regulasi, Pemkab Sukoharjo telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2023. Menegaskan bahwa produksi alkohol tidak diperbolehkan disulap jadi miras jenis ciu.
Baca Juga: Jalan Solo–Sukoharjo Ambrol, Separuh Badan Jalan Tergerus
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo Setyo Aji Nugroho mengaku ada 149 industri etanol dan alkohol. Rinciannya, 70 unit usaha di Kecamatan Mojolaban dan 79 unit usaha di Polokarto.
Rata-rata produksi alkohol per bulan cukup besar. Di Mojolaban, produksi mencapai 6.535 liter per bulan. Sedangkan Polokarto 1.711.300 liter per bulan.
“Secara keseluruhan, rata-rata produksi alkohol per bulan di dua wilayah tersebut mencapai 1.717.835 liter,” urai Setyo. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto