Disentil Jekek, Pemkab Sukoharjo Klaim Warga Kurang Mampu Tetap Terkomodasi JKN lewat APBD

Iwan Kawul • Dipublikasikan Senin, 13 April 2026 | 16:42 WIB
Ilustrasi pasien antre berobat di Puskesmas Sukoharjo Kota, belum lama ini.
Ilustrasi pasien antre berobat di Puskesmas Sukoharjo Kota, belum lama ini.

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo pastikan jaminan kesehatan bagi warga miskin (gakin) tetap terkaver. Meskipun ada 40.461 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), yang akunnya dinonaktifkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Yunia Wahdiyati menjelaskan, sekira 26 ribu orang telah ditarik menjadi peserta PBI JKN pusat. Sedangkan yang 1.955 peserta kembali diaktifkan akunnya berdasarkan permohonan masyarakat.

“Selain permohonan, ada juga peserta yang direaktivasi otomatis oleh BPJS. Karena dalam sistem BPJS, mereka sudah tercatat di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan layanan,” jelas Yunia.

Yunia menambahkan, jumlah peserta PBI JKN di Kota Makmur mencapai 84.416 jiwa. Seluruh premi peserta masih dibiayai pemkab setiap bulannya.

Baca Juga: Ngebut Lalu Oleng, Truk Hantam Mobil, 5 Motor, dan Warung Di Terminal Kartasura Sukoharjo

Menurutnya, anggaran untuk itu masih tersedia hingga akhir tahun. Dinilai mencukupi dengan skema pembiayaan yang berjalan seperti saat ini. Sehingga gakin tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

“Pemkab Sukoharjo sudah mengalokasikan anggaran untuk menjamin kesehatan warga yang tidak mampu. Termasuk yang sebelumnya sempat dinonaktifkan dari PBI JKN,” imbuhnya.

Di sisi lain, dinsos juga sedang melalukan validitas data. Berupa groundcheck bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap 1.104 jiwa, Maret lalu. Kegiatan ini merupakan penelusuran data status sosial ekonomi masyarakat, dengan menggunakan instrumen yang memuat sekira 40 variabel.

Baca Juga: Kosolidasi Partai, PDI Perjuangan Jateng Dorong Kepala Daerah Beri Jaminan Kesehatan dan Sekolah Gratis

Groundcheck ini penting untuk pemutakhiran data desil, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” imbuhnya.

Saat ini, jumlah peserta PBI daerah di Sukoharjo mencapai sekitar 84.416 jiwa. Seluruh premi peserta tersebut masih dibiayai oleh pemerintah daerah setiap bulan.

“Artinya, Pemkab Sukoharjo sudah mengalokasikan anggaran untuk menjamin kesehatan warga yang tidak mampu, termasuk mereka yang sebelumnya sempat dinonaktifkan dari PBI JKN,” tandasnya. 

Pemihakan yang dilakukan Pemkab Sukoharjo terhadap warga kurang mampu ini, menjawab sentilan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Joko Sutopo alias Jekek.

Saat konsolidasi internal partai di Taman Budaya Suryani, Minggu (12/4), Jekek mendorong kepala daerah dari PDIP untuk memprioritaskan program kesehatan dan sekolah gratis, sebagai kebijakan utama.

Menurut Jekek, PDI Perjuangan di Sukoharjo memiliki posisi strategis. Sebab kepala daerah dan pimpinan DPRD berasal dari partai yang sama.

Hal ini menjadi peluang untuk melahirkan kebijakan yang konkret dan langsung dirasakan masyarakat.

Jekek menekankan pentingnya mendorong program kesehatan gratis bagi masyarakat serta pendidikan gratis.

Salah satunya melalui penyediaan seragam gratis untuk sekolah negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan kabupaten. Selain itu, beasiswa bagi mahasiswa berprestasi juga menjadi prioritas.

Baca Juga: El Nino Godzilla Berpotensi Timbulkan Kekeringan Ekstrem Dan Panjang, Kebut Mitigasi Saluran Irigasi Di Sukoharjo

“Program ini bukan sekadar bantuan, tetapi bagian dari upaya membangun kualitas sumber daya manusia. Kami ingin kebijakan yang lahir benar-benar berdaya guna dan menyentuh masyarakat tanpa segmentasi,” jelasnya.

Menurut Jekek, fokus kebijakan tersebut diarahkan untuk meminimalisir kesenjangan sosial, menekan angka kemiskinan, serta meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di daerah.

"Program seperti beasiswa mahasiswa berprestasi akan kami dorong. Tapi mekanismenya tetap harus sesuai regulasi APBD, ada tahapan, sosialisasi, hingga uji kompetensi, baik akademik, karya ilmiah, maupun aktivitas,” paparnya.

Jekek menegaskan, pemerintah pusat telah menonaktifkan kepesertaan pilihan ribu PBI JK di Sukoharjo. Maka kepala daerah dari PDI Perjuangan harus melakukan intervensi melalui APBD.

"Yang dinonaktifkan bisa dikaver APBD. Sukoharjo kan punya Rp 2,1 triliun, itu pun setelah efisiensi. Mekanismenya tentu melalui persetujuan DPRD. Peserta yang nonaktif dibiayai Jamkesda, yang tidak termasuk dalam kriteria bisa melalui Surat Keterangan Tidak Mampu," beber Jekek. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
jaminan kesehatan di sukoharjo jkn kis di sukoharjo Pemkab Sukoaharjo sukoharjo joko sutopo jekek