Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Perempuan Muda Kendalikan Peredaran Sabu Di Kartasura Sukoharjo, Barang Bukti Nyaris 1 Kg

Iwan Kawul • Jumat, 17 April 2026 | 09:20 WIB
Barang bukti sabu seberat hampir 1 kg yang diamankan dari tangan bandar gede di Kartasura, Sukoharjo.
Barang bukti sabu seberat hampir 1 kg diamankan dari tangan jaringan besar yang dikendikan perempuan muda di Kartasura, Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Polisi berhasil membongkar jaringan besar narkoba di Kartasura, Sukoharjo. 

Menariknya, jaringan ini dikendalikan perempun muda, yakni NUH alias VIA, 35, yang dibekuk di rumahnya di Desa Pucangan, Jumat (20/2).

Tak sendirian, VIA mengandalkan J alias Kerok, 45, sebagai kurir sekaligus pengedar.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 910,06 gram atau hampir 1 kilogram (kg) dan 576 butir pil ekstasi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mengungkapkan, peran kedua tersangka cukup jelas dalam jaringan tersebut.

Baca Juga: Detik-Detik Mobil Terbakar di Tawangsari Sukoharjo, Sopir Selamat Setelah Lompat

“NUH alias VIA ini diduga sebagai pengendali. Sementara J alias Kerok bertugas sebagai pelaksana di lapangan, mulai dari mengambil, membagi, hingga mengedarkan narkotika,” ungkap Ari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan NUH alias VIA di rumahnya. Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, polisi menemukan jejak komunikasi transaksi narkotika yang mengarah kepada J alias Kerok.

Baca Juga: Dua Pekan Jalang May Day, Dalmas Sukoharjo Genjot Latihan Hingga Terjunkan Water Cannon

Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian mengamankan Kerokckeesokan harinya di rumahnya di Desa Gumpang, Kartasura. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap edar.

Dari hasil pemeriksaan, J mengaku telah dua kali menjalankan perintah dari NUH alias VIA. Ia bertugas mengambil barang, membaginya ke dalam paket-paket kecil, lalu mendistribusikannya.

Dari aktivitas tersebut, ia menerima bayaran sebesar Rp 11 juta.

“Pengakuannya, sudah dua kali melakukan dan mendapat upah total Rp11 juta,” imbuh Ari.

Sementara itu, NUH alias VIA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Berkah Barokah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sistem transaksi yang digunakan adalah bayar setelah barang berhasil terjual.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap sederhana, dua unit ponsel, kartu ATM, buku rekening, tas, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Kompor Dapur Umum Korban Banjir di Grogol Sukoharjo Meleduk, Tiga Relawan Terluka Ringan saat Siapkan 2.500 Porsi Makan

Ari menegaskan, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang kini masih buron.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Termasuk mengejar DPO yang diduga sebagai pemasok utama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkotika serta berani melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami butuh peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam pengungkapan kasus narkotika,” tandasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Perempuan muda bandar sabu Kartasura #Kartasura sarang narkoba #Kartasura #sukoharjo #peredaran sabu di kartasura