RADARSOLO.COM – Pemerintah memberikan masa tenggang selama 90 hari bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang terindikasi mengalami perubahan status ekonomi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masa tenggang ini dimanfaatkan untuk melakukan pembaruan data agar kepesertaan tetap aktif.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo dr. Yunia Wahdiyati menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada pembaruan data penerima bantuan sosial secara nasional. Ini Sesuai dengan Kepmensos Nomor 29 Tahun 2026.
“Peserta PBI JK KIS yang mengalami pergeseran desil di luar kategori 1 sampai 5 dalam DTSEN masih tetap aktif selama 90 hari sejak teridentifikasi. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk memastikan datanya benar,” jelasnya.
Baca Juga: Rumah Mewah Milik Owner Kidoland Sukoharjo Terbakar, Diduga Karena Korsleting
Ia menegaskan, masa tenggang ini penting agar tidak terjadi pemutusan layanan secara tiba-tiba.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki waktu untuk melakukan pengecekan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Yunia, ada beberapa alasan diberlakukannya masa tenggang tersebut.
Baca Juga: Perempuan Muda Kendalikan Peredaran Sabu Di Kartasura Sukoharjo, Barang Bukti Nyaris 1 Kg
Di antaranya agar pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi data, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbarui data sesuai kondisi riil di lapangan.
“Peserta juga bisa memastikan apakah masih layak menerima bantuan atau tidak. Jadi tidak serta-merta langsung dinonaktifkan,” imbuhnya.
Dinas Sosial mengimbau masyarakat penerima PBI JK KIS untuk segera melakukan pengecekan data melalui aplikasi SIKS-NG atau laman resmi cekbansos Kementerian Sosial.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat segera memperbarui data melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Langkahnya sederhana, cek data, lalu lakukan pembaruan jika diperlukan, dan pastikan data sesuai kondisi sebenarnya,” terangnya.
Yunia menambahkan, status kepesertaan akan tetap aktif apabila dalam kurun waktu 90 hari data berhasil diperbarui dan masih masuk dalam kategori desil 1 sampai 5. Namun, jika tidak dilakukan pembaruan, maka kepesertaan berpotensi dinonaktifkan.
“Kami minta masyarakat tidak menunda. Segera lakukan pembaruan sebelum masa tenggang berakhir agar hak layanan kesehatan tetap terjamin,” tegasnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto