RADARSOLO.COM – Fakta mengejutkan terkuak dalam pengungkapan kasus jaringan besar narkoba di Kartasura oleh jajaran Polres Sukoharjo.
Sang kurir J alias Kerok, 45, mendapat upah Rp 11 juta dari Ratu Narkoba NUH alias VIA, 35, warga Desa Pucangan, Kartasura yang tak lain pengendali jaringan narkoba tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, J mengaku dua kali menjalankan perintah dari NUH alias VIA. Ia bertugas mengambil barang, membaginya ke dalam paket-paket kecil, lalu mengedarkan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu seberat 910,06 gram atau hampir 1 kilogram (kg) dan 576 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan terhadap NUH alias VIA di rumahnya di Desa Pucangan, Jumat (20/2).
“Pengakuannya, sudah dua kali melakukan dan mendapat upah total Rp11 juta,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo.
Baca Juga: Perempuan Muda Kendalikan Peredaran Sabu Di Kartasura Sukoharjo, Barang Bukti Nyaris 1 Kg
Ari menegaskan, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang kini masih buron.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Termasuk mengejar DPO yang diduga sebagai pemasok utama,” tegasnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto