RADARSOLO.COM – Aksi pencurian rel kereta api (KA) atau yang kerap dijuluki “rayap besi” terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Sabtu siang (18/4).
Pelakunya Siswanto, 33, dan Sriyono, 33, keduanya warga Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Aksi mereka terbilang nekat karena dilakukan di siang hari di pinggir jalur rel KM 117+0/1, tepatnya di Dusun Gesingan RT 01/09, Desa Luwang, Kecamatan Gatak.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan kedua pelaku sekira pukul 11.20 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tepergok warga saat sedang memotong rel kereta api menggunakan alat las, lalu mengangkutnya ke kendaraan pikap,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Gatak AKP Hadi Sumaryono, Minggu (19/4).
Baca Juga: Dua Ekor Sapi di Tawangsari Sukoharjo Terbakar Akibat Perapian 'Bedian', Bagaimana Kondisinya?
Peristiwa bermula saat saksi Hardiyanto,warga sekitar melihat dua pelaku sedang memotong rel milik PT KAI menggunakan las. Total 10 potongan rel dari berbagai ukuran kemudian diangkut ke mobil pikap Suzuki Super Carry.
Mengetahui hal tersebut, saksi segera menghubungi pihak terkait, termasuk petugas PT KAI dan warga sekitar. Tak berselang lama, warga bersama petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Gatak.
Baca Juga: Detik-detik Motor Ludes Terbakar di Depan Kantor Bupati Sukoharjo, Diduga Korsleting Usai Isi BBM
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil pikap, 10 batang rel kereta api dengan panjang bervariasi, satu unit sepeda motor, serta peralatan las lengkap dengan tabung oksigen dan gas melon.
Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sekira Rp 24 juta. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gatak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” beber AKP Hadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur vital seperti rel kereta api, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto