RADARSOLO.COM – Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyegel rumah produksi atau pabrik alkohol di Dusun Sentul, Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (21/4).
Dalam kegiatan tersebut, kapolres dan bupati didampingi sejumlah pejabat terkait guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan, penyegelan ini bentuk respons cepat aparat terhadap informasi yang diperoleh dari intelijen serta laporan masyarakat.
“Penindakan ini adalah langkah tegas kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau agar warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri atau bertindak atas nama kelompok tertentu,” tegasnya.
Baca Juga: Giliran Industri Etanol Polokarto Ditertibkan, Pelaku Usaha Tanpa Izin Harus Setop Produksi
Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran hukum secara profesional dan tanpa tebang pilih guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Sukoharjo.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa langkah penindakan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan didasarkan pada temuan bukti di lapangan.
Selama ini, Polres Sukoharjo juga telah berulang kali melakukan penyitaan dan pemusnahan minuman keras jenis ciu yang nekat diproduksi pabrik tersebut, sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan bahwa Pemkab Sukoharjo siap mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Koordinasi lintas sektor antara kepolisian, TNI, satpol PP, dan pemerintah daerah akan terus diperkuat guna merespons berbagai aduan masyarakat secara cepat dan tepat.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap menyalurkan informasi dan laporan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara terukur oleh pihak berwenang. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto