RADARSOLO.COM - Bupati Sukoharjo Etik Suryani menegaskan akan menutup secara permanen usaha perajin alkohol yang menyalahi izin dan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut ditegaskan Etik saat melakukan operasi tindak pidana ringan (tipiring) bersama jajaran Forkompimda di Dusun Sentul, Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Selasa (21/4).
Pada kesempatan ini, Etik bersama tim menemukan minuman keras (miras) jenis ciu yang diproduksi oleh perajin.
Ciu tersebut kemudian diangkut petugas untuk diuji laboratorium. Jika nanti memenuhi kriteria seperti yang sudah ditetapkan, akan dikembalikan.
Baca Juga: Damkar Sukoharjo Evakuasi Ular Piton Sepanjang 3 Meter di Gentan Bulu
Tetapi ketika tidak memenuhi kriteria, barang tersebut akan disita untuk selanjutnya dilakukan sidang tipiring dan barang bukti dimusnahkan.
"Saya bersama pak kapolres, ketua DPRD, kejaksaan, TNI, dan yang terkait lainnya, datang ke sini untuk memastikan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap perajin alkohol yang menyalahi izin dan aturan," tegas Etik.
Baca Juga: Kartini Masa Kini: Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Menjadi "Ibu" bagi Rakyatnya
Menurut Etik, pemerintah akan membantu dan melindungi UMKM atau perajin yang memproduksi barang sesuai dengan izinnya.
Salah satunya perajin alkohol atau etanol untuk kepentingan medis.
Namun, pemerintah akan mengambil tindakan tegas kepada perajin yang melakukan produksi secara ilegal.
"Kalau izinnya pembuatan etanol, ya harus sesuai etanol. Tetapi kalau tidak sesuai dan justru membuat ciu, itu yang ditindak. Bisa dilakukan penutupan sementara, atau bahkan ditutup secara permanen," tegasnya.
Baca Juga: Nekat Produksi Miras, Kapolres Dan Bupati Sukoharjo Segel Pabrik Ciu Bekonang di Mojolaban
Terkait dinamika di lapangan yang berkembang akhir-akhir ini, Etik meminta agar semua pihak menahan diri. Berembug dengan baik dan menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus menimbulkan persoalan yang baru. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto